Warga Inggris Punya Hak Gugat Cap Kaki Tiga

Tanpa Izin Gunakan Simbol Negara Isle of Man

Warga Inggris Punya Hak Gugat Cap Kaki Tiga
Warga Inggris Punya Hak Gugat Cap Kaki Tiga
JAKARTA -  Sidang ketiga gugatan warga negara Inggris, Russel Vince, terhadap merek Cap Kaki Tiga yang terdaftar di Indonesia atas nama perusahaan Singapura, Wen Ken Drug Pte Ltd kembali digelar.

Kali ini giliran pembacaan tanggapan pihak kuasa hukum Russel Vince, atas jawaban yang dikemukakan kuasa hukum cap Kaki Tiga pada sidang kedua, pekan lalu.

“Warga Isle of Man termasuk warga negara Inggris sehingga punya kepentingan terhadap simbol negara yang sudah dianggap sebagai milik publik,” ujar Previany Annisa Rellina, usai mengikuti sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (28/1) kemarin.

Previany mengatakan, kliennya sebagai warga negara Inggris punya hak mengajukan gugatan pembatalan sesuai dengan undang-undang. Ia juga menegaskan, Indonesia dan Inggris terikat kesepakatan Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs), suatu perjanjian terkait HKI di dalam Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization.

JAKARTA -  Sidang ketiga gugatan warga negara Inggris, Russel Vince, terhadap merek Cap Kaki Tiga yang terdaftar di Indonesia atas nama perusahaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News