Warga Inggris Punya Hak Gugat Cap Kaki Tiga
Tanpa Izin Gunakan Simbol Negara Isle of Man
Selasa, 29 Januari 2013 – 17:29 WIB
JAKARTA - Sidang ketiga gugatan warga negara Inggris, Russel Vince, terhadap merek Cap Kaki Tiga yang terdaftar di Indonesia atas nama perusahaan Singapura, Wen Ken Drug Pte Ltd kembali digelar.
Kali ini giliran pembacaan tanggapan pihak kuasa hukum Russel Vince, atas jawaban yang dikemukakan kuasa hukum cap Kaki Tiga pada sidang kedua, pekan lalu.
Baca Juga:
“Warga Isle of Man termasuk warga negara Inggris sehingga punya kepentingan terhadap simbol negara yang sudah dianggap sebagai milik publik,” ujar Previany Annisa Rellina, usai mengikuti sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (28/1) kemarin.
Previany mengatakan, kliennya sebagai warga negara Inggris punya hak mengajukan gugatan pembatalan sesuai dengan undang-undang. Ia juga menegaskan, Indonesia dan Inggris terikat kesepakatan Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs), suatu perjanjian terkait HKI di dalam Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization.
JAKARTA - Sidang ketiga gugatan warga negara Inggris, Russel Vince, terhadap merek Cap Kaki Tiga yang terdaftar di Indonesia atas nama perusahaan
BERITA TERKAIT
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan