Warga Inggris Punya Hak Gugat Cap Kaki Tiga
Tanpa Izin Gunakan Simbol Negara Isle of Man
Selasa, 29 Januari 2013 – 17:29 WIB

Warga Inggris Punya Hak Gugat Cap Kaki Tiga
JAKARTA - Sidang ketiga gugatan warga negara Inggris, Russel Vince, terhadap merek Cap Kaki Tiga yang terdaftar di Indonesia atas nama perusahaan Singapura, Wen Ken Drug Pte Ltd kembali digelar.
Kali ini giliran pembacaan tanggapan pihak kuasa hukum Russel Vince, atas jawaban yang dikemukakan kuasa hukum cap Kaki Tiga pada sidang kedua, pekan lalu.
Baca Juga:
“Warga Isle of Man termasuk warga negara Inggris sehingga punya kepentingan terhadap simbol negara yang sudah dianggap sebagai milik publik,” ujar Previany Annisa Rellina, usai mengikuti sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (28/1) kemarin.
Previany mengatakan, kliennya sebagai warga negara Inggris punya hak mengajukan gugatan pembatalan sesuai dengan undang-undang. Ia juga menegaskan, Indonesia dan Inggris terikat kesepakatan Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs), suatu perjanjian terkait HKI di dalam Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization.
JAKARTA - Sidang ketiga gugatan warga negara Inggris, Russel Vince, terhadap merek Cap Kaki Tiga yang terdaftar di Indonesia atas nama perusahaan
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi