Warga Inggris Punya Hak Gugat Cap Kaki Tiga
Tanpa Izin Gunakan Simbol Negara Isle of Man
Selasa, 29 Januari 2013 – 17:29 WIB

Warga Inggris Punya Hak Gugat Cap Kaki Tiga
Hal tersebut memperkuat, Vince yang mengajukan gugatan pembatalan atas 49 sertifikat merek Cap Kaki Tiga di Indonesia karena menganggap merek tersebut didaftarkan dengan iktikad tidak baik, yakni meniru simbol negara koloni Inggris, Isle of Man.
Baca Juga:
Dalam gugatan Russel Vince disebutkan, Wen Ken Drug secara tanpa izin menggunakan lambang Negara Isle of Man sebagai merek Cap Kaki Tiga. Dia juga khawatir akan timbulnya masalah antara Indonesia dengan Isle of Man terkait pendaftaran merek yang juga jadi objek sengketa.
"Lambang Isle of Man adalah lambang milik publik sehingga tidak dapat digunakan untuk suatu tujuan komersial, karena hal tersebut bertentangan dengan kepatutan dan keadilan di masyarakat," tegas Previany.
Lebih lanjut, Previany juga menolak klaim tergugat bahwa gugatan diajukan terkait persaingan bisnis. Dia menyatakan, kliennya ha nya tahu ada konflik antara Wen Ken Drug dengan perusahaan lain terkait merek dan tidak berkepentingan atas konflik tersebut. “Gugatan klien kami diajukan di Indonesia karena memang yang mau dibatalkan merek yang terdaftar di sini,” katanya.
JAKARTA - Sidang ketiga gugatan warga negara Inggris, Russel Vince, terhadap merek Cap Kaki Tiga yang terdaftar di Indonesia atas nama perusahaan
BERITA TERKAIT
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun