Warga Inggris Punya Hak Gugat Cap Kaki Tiga
Tanpa Izin Gunakan Simbol Negara Isle of Man
Selasa, 29 Januari 2013 – 17:29 WIB
Hal tersebut memperkuat, Vince yang mengajukan gugatan pembatalan atas 49 sertifikat merek Cap Kaki Tiga di Indonesia karena menganggap merek tersebut didaftarkan dengan iktikad tidak baik, yakni meniru simbol negara koloni Inggris, Isle of Man.
Baca Juga:
Dalam gugatan Russel Vince disebutkan, Wen Ken Drug secara tanpa izin menggunakan lambang Negara Isle of Man sebagai merek Cap Kaki Tiga. Dia juga khawatir akan timbulnya masalah antara Indonesia dengan Isle of Man terkait pendaftaran merek yang juga jadi objek sengketa.
"Lambang Isle of Man adalah lambang milik publik sehingga tidak dapat digunakan untuk suatu tujuan komersial, karena hal tersebut bertentangan dengan kepatutan dan keadilan di masyarakat," tegas Previany.
Lebih lanjut, Previany juga menolak klaim tergugat bahwa gugatan diajukan terkait persaingan bisnis. Dia menyatakan, kliennya ha nya tahu ada konflik antara Wen Ken Drug dengan perusahaan lain terkait merek dan tidak berkepentingan atas konflik tersebut. “Gugatan klien kami diajukan di Indonesia karena memang yang mau dibatalkan merek yang terdaftar di sini,” katanya.
JAKARTA - Sidang ketiga gugatan warga negara Inggris, Russel Vince, terhadap merek Cap Kaki Tiga yang terdaftar di Indonesia atas nama perusahaan
BERITA TERKAIT
- Banyaknya Kementerian Jangan Sampai Membuat Pelayanan Buruk
- Kenang 20 Tahun Tsunami Aceh, Mentrans Iftitah: Momen Penting dalam Bangun Indonesia
- Geger Mahasiswi Tewas Seusai Jatuh dari Lantai 2 Gedung di UPI Bandung
- Diduga tak Bisa Berenang, Dedi Irawan Tewas Tenggelam
- Hasil Survei Lemkapi: Kepuasan Terhadap Kinerja Polri 82,1 Persen
- Libur Natal, 44.800 Penumpang & 10.580 unit Kendaraan Tinggalkan Jawa menuju Sumatera