Warga Irak Berbuat Terlarang Terhadap Waria, Terjadi di Indekos
Selasa, 01 September 2020 – 21:14 WIB
Sholekan mengatakan tersangka mengenal korban melalui media sosial dan sudah empat kali melakukan pertemuan, namun keduanya berkomunikasi dengan menggunakan google translate karena korban tidak bisa berbahasa Arab, sedangkan tersangka tidak mengerti bahasa Indonesia.
"Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 365 KUHP subsider pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.
Sementara itu, kondisi korban AHF yang menjalani perawatan di rumah sakit berangsur-angsur membaik dan penyidik juga sudah meminta keterangan korban atas kejadian penganiayaan yang dialaminya. (antara/jpnn)
WNA asal Irak berinisial WH berstatus pengungsi UNHCR di sekitar kamar indekos waria.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya