Warga Irak Berbuat Terlarang Terhadap Waria, Terjadi di Indekos
Selasa, 01 September 2020 – 21:14 WIB

Kabag Pembinaan dan Operasional Satreskrim Polres Jember Iptu Sholekhan Arif. Foto: Antara
Sholekan mengatakan tersangka mengenal korban melalui media sosial dan sudah empat kali melakukan pertemuan, namun keduanya berkomunikasi dengan menggunakan google translate karena korban tidak bisa berbahasa Arab, sedangkan tersangka tidak mengerti bahasa Indonesia.
"Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 365 KUHP subsider pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.
Sementara itu, kondisi korban AHF yang menjalani perawatan di rumah sakit berangsur-angsur membaik dan penyidik juga sudah meminta keterangan korban atas kejadian penganiayaan yang dialaminya. (antara/jpnn)
WNA asal Irak berinisial WH berstatus pengungsi UNHCR di sekitar kamar indekos waria.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api
- Sahroni Viralkan Dokter dan Istrinya Aniaya ART di Jaktim
- Komentar Sahroni Soal Penanganan Kasus Penganiayaan ART di Jakarta Timur
- Polres Jaktim Tangkap Pasutri Penganiaya ART, Sahroni Mengapresiasi
- Dendam Pribadi Jadi Motif Penusukan Pria di Ogan Ilir, Pelaku Sudah Ditahan Polisi