Warga Jabodetabek Dibebaskan Polisi Buat Mudik, Asalkan..

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberi kelonggaran untuk warga yang keluar wilayah Jabodetabek pada saat larangan mudik. Setidaknya, ada dua alasan yang bisa diberikan ke petugas.
Alasan pertama, warga boleh keluar wilayah Jabodetabek menuju kampung halaman apabila ada anggota keluarga mereka yang sakit atau meninggal dunia.
“Warga harus menunjukkan surat keterangan meninggal dunia atau sakit dari dokter atau rumah sakit pada petugas yang ada di pos penyekatan,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo, Kamis (30/4).
Kemudian, alasan kedua yang membuat warga Jabodetabek boleh keluar daerah saat ini adalah pekerjaan.
Namun, lagi-lagi mereka harus menunjukan surat pada petugas di pos penyekatan.
"Kalau dia bekerja, boleh lewat. Mungkin dia bekerja ada proyek. Nanti kami liat surat tugasnya," tambah Sambodo. (cuy/jpnn)
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, memberi kelonggaran untuk warga yang keluar wilayah Jabodetabek pada saat larangan mudik.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- 1,4 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek pada H+5 Lebaran
- Arus Balik Lebaran 2025, 2 Juta Kendaraan Melintasi Jalur Arteri Jabar
- Malam Tadi Puncak Arus Balik di Jalur Selatan Nagreg Terlewati
- Dirut Jasa Raharja Minta Pemudik Tetap Utamakan Keselamatan
- Lubana Sengkol Jadi Favorit Keluarga, Karcis Masuk Rp 10 Ribu Saja
- Fitur Unggulan di Suzuki Ertiga Hybrid Cruise Bikin Perjalanan Jauh Makin Tenang