Warga Jakarta Masih Jorok, Pemprov Diminta Tegas
JAKARTA - Mulai tahun depan, warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan, akan didenda mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 50 juta. Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ini disambut antusias. Pemprov pun diminta tegas dan tak hanya omong doang (omdo) dalam memberikan sanksi.
"Selama ini penyebab banjir memang kebanyakan dari sampah. Terutama sampah yang menumpuk di kali atau sungai," ungkap Jumadi, salah seorang warga yang tinggal tak jauh dari kawasan Kali Krukut, Tanah Abang, Jakarta Pusat kepada Rakyat Merdeka, Sabtu (23/11).
Untuk Kali Krukut sendiri, lanjutnya, banyak warga, terutama ibu-ibu rumah tangga yang buang sampahnya ke kali. Padahal, RT setempat juga sudah menyediakan tempat pembuangan sampah (TPS).
"Jadi kalau sampah menumpuk dan kerap air meluber hingga perumahan warga, ya juga gara-gara masyarakat sendiri. Denda bagi siapa saja yang ketahuan buang sampah sembarangan itu bagus sekali, biar orang-orang kapok. DKI Jakarta belajarlah dari Singapura yang kalau buang sampah langsung kena denda di tempat," tuturnya.
Menurut Jumadi, Kali Krukut yang terbentang dari Pasar Tanah Abang hingga Pasar Lontar di Jalan Sabeni memang penuh sampah dan airnya berwarna gelap. Di sisi kanan kiri badan kali berdiri rumah-rumah penduduk. (dwi)
JAKARTA - Mulai tahun depan, warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan, akan didenda mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 50 juta. Rencana Pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS