Warga Jakarta Terdampak Covid-19 Dapat Bantuan Sosial, Ini Kriterianya
Senin, 19 Oktober 2020 – 18:55 WIB
b. Masuk dalam kategori miskin berdasarkan Daftar Terpadu Keluarga Sejahtera;
c. Kehilangan pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja;
d. Kehilangan usaha dan/atau penghasilan yang berkurang secara signifikan;
e. Berpenghasilan tidak tetap;
f. Dirumahkan tanpa dibayar pemotongan gaji; dan/atau
g. Ahli waris dalam satu Kartu Keluarga dari kepala keluarga yang meninggal dunia dan berhak mendapatkan bantuan. (mcr1/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Pemprov DKI wajib memberikan bantuan sosial kepada warga yang terdampak ekonominya akibat Covid-19.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Satgas Covid-19 Tegaskan Pintu Masuk Indonesia Terus Diperketat Cegah Omicron
- Cegah Penyebaran Omicron, Ini Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia
- Satgas Covid-19 Perketat Pintu Masuk di Batam Menyusul Temuan Tes PCR Palsu
- Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Lakukan Hal ini Agar Terhindar dari Omicron
- Buat Penyebar Hoaks Vaksin Anak, Ada Peringatan nih dari Satgas Covid-19!
- Varian Omicron Masuk ke Indonesia, Karantina 10 Hari Dinilai Sudah Tepat