Warga Jakarta Tipu Mantan Kapolda Sumsel

Warga Jakarta Tipu Mantan Kapolda Sumsel
Warga Jakarta Tipu Mantan Kapolda Sumsel
Sementara itu, terdakwa yang selama persidangan didampingi penasihat hukum, Suharyono SH, terus menundukkan kepala dan hanya sesekali mengangkat kepala saat majelis hakim yang diketuai oleh Ade Komarudin SH mengajukan pertanyaan terhadap terdakwa.

Ketua majelis hakim, Ade Komarudin SH mengatakan, sidang kemarin diagendakan  pembacaan surat dakwaan dan keterangan para saksi yang mengetahui kasus tersebut. “Sidang ditunda hingga pekan depan dan sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda tetap mendengarkan keterangan saksi terkait kasus tersebut,” tandasnya.

Terungkap di persidangan, tindakan tersebut dilakukan terdakwa pada 30 Mei 2009 dan 21 April 2010 di rumah saksi Muhammad Muhdi di Taman Permata Merak, Blok C-5, Jl Swadaya, No 39, Palembang. Sebelumnya, pada Maret 2009, terdakwa bersama saksi Muhammad Muhdi mendatangi saksi korban dan istrinya di rumah dinas saksi di Palembang. Pada saat itu, terdakwa dan saksi Muhammad Muhdi menawarkan investasi pembangunan Apartemen Orchid dengan nilai investasi sebesar Rp10 miliar ke saksi korban dan istrinya.

Karena tertarik dan percaya dengan saksi Muhammad Muhdi yang merupakan pengusaha properti, lalu saksi korban dan istrinya menginvestasikan uangnya sebesar Rp2,5 miliar ke terdakwa yang disertai bukti kuitansi tertanggal Juni 2009. Kemudian pada April 2010, terdakwa dan saksi menawarkan bisnis pergudangan di areal Musi II dengan total investasi sebesar Rp10 miliar. Sebagai tindak lanjut, saksi korban  kembali menginvestasikan uangnya sebesar Rp2,5 miliar. (afi/ce4)

A RIVAI - Berniat mencari keuntungan dan memperkaya diri sendiri, terdakwa Michael Sumanto Widjaja (39), warga Jl Danau Indah 10, Blok A 14, No 4,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News