Warga Jaktim Datangi Bawaslu, Minta Pengusutan di TPS 28 Pinang Ranti
Terakhir, adanya pendataan yang tidak sistematis, dalam arti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu ketika Coklit sebelum pencoblosan itu banyak sekali warga yang tidak terdata. Ketika Coklit banyak rumah yang tidak ada penghuni, sehingga dianggap orang tersebut tidak ada suaranya.
Ketika dia ingin mencoblos jadi terhambat dengan proses yang bisa dikatakan itu tidak masuk akal.
"Makanya saya mohon kepada KPU dan Bawaslu bentuk netralitasnya dalam hal masalah Pilgub Jakarta 2024," kata dia.
Dalam penyampaian aksinya, massa ditemui langsung Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakarta Timur, Ahmad Syarifudin Fajar.
Menanggapi tuntutan massa, Bawaslu Jakarta Timur menyatakan hingga kini masih melakukan penelaahan terhadap pelanggaran pencoblosan 19 surat suara di TPS 28 Pinang Ranti.
"Untuk sekarang Bawaslu Jakarta Timur belum memutuskan apakah mengeluarkan rekomendasi kepada pihak KPU pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 28 Pinang Ranti atau tidak," ujar Ahmad.
Bawaslu Jakarta Timur, sambung dia, juga masih mendalami ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus itu dengan melakukan pembahasan di tingkat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Kami masih proses, melakukan kajian dan klarifikasi-klarifikasi (saksi-saksi). Sore ini kami agendakan untuk membahas bersama Gakkumdu, memastikan apakah ada unsur pidana atau tidak," ujar Ahmad. (cuy/jpnn)
Sejumlah warga Jakarta Timur mendatangi gedung Bawaslu dan meminta dilakukan pengusutan dugaan pelanggaran di TPS 28.
- Pemilih Sudah Meninggal Ikut Mencoblos, Bawaslu Rekomendasikan PSU
- Anak Kecil Usia 12 Tahun Ikut Mencoblos, Bawaslu Rekomendasikan PSU
- Pedemo Minta KPU DKI Usut Tuntas Surat Suara Tercoblos untuk Pram-Rano
- Mantap, Bawaslu Raih Predikat Istimewa pada Indeks Reformasi Hukum 2024
- 18 TPS di Kabupaten Jayapura Gelar PSU, Ini Sebabnya
- Effendi Simbolon Dipecat dari PDIP Gegara Membangkang & Temui Jokowi Saat Pilkada 2024