Warga Jalan Lakarsantri Surabaya Resah, Polisi Menyelidiki, Adi dan Sutiyon Tertangkap
jpnn.com, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Asemrowo menangkap dua orang pengedar narkoba dan kurirnya bernama Adi Wahyu (23) dan Sutiyon (23), warga Lakarsantri, Surabaya.
Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan menjelaskan terungkapnya kasus itu bermula dari informasi ada peredaran narkoba di kawasan Lidah Kulon, Surabaya.
"Para orang tua merasa resah dengan situasi di sana, setelah mendapat info itu kami melakukan penyelidikan," kata dia, Minggu (20/6).
Sutiyon akhirnya tertangkap saat membawa barang bukti 4,48 gram sabu-sabu dari 17 klip yang hendak dia edarkan.
Barang haram itu disembunyikan pelaku di dalam bungkus rokok.
"Setelah itu kami kembangkan dari mana Sutiyon mendapatkan sabu-sabu itu dan menemukan keberadaan tersangka Adi," ujar Kompol Hari.
Setelah itu polisi menuju rumah Adi dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan.
Rupanya, di rumah itu Adi menyimpan 5,07 gram sabu-sabu dari empat poket.
Dua pemuda asal Lakarsantri Surabaya yang bikin resah banyak orang tua sudah ditangkap, lihat wajah mereka...
- Pertebal Dukungan ke Luluk-Lukman, Sukarelawan Cantiq Surabaya Gelar Konvoi
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Teka-Teki Kepemilikan SHGB 991: 3 Sengketa Berkembang Makin Pelik, Seorang Notaris Jadi Tersangka
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar