Warga Jalan Lakarsantri Surabaya Resah, Polisi Menyelidiki, Adi dan Sutiyon Tertangkap

jpnn.com, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Asemrowo menangkap dua orang pengedar narkoba dan kurirnya bernama Adi Wahyu (23) dan Sutiyon (23), warga Lakarsantri, Surabaya.
Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan menjelaskan terungkapnya kasus itu bermula dari informasi ada peredaran narkoba di kawasan Lidah Kulon, Surabaya.
"Para orang tua merasa resah dengan situasi di sana, setelah mendapat info itu kami melakukan penyelidikan," kata dia, Minggu (20/6).
Sutiyon akhirnya tertangkap saat membawa barang bukti 4,48 gram sabu-sabu dari 17 klip yang hendak dia edarkan.
Barang haram itu disembunyikan pelaku di dalam bungkus rokok.
"Setelah itu kami kembangkan dari mana Sutiyon mendapatkan sabu-sabu itu dan menemukan keberadaan tersangka Adi," ujar Kompol Hari.
Setelah itu polisi menuju rumah Adi dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan.
Rupanya, di rumah itu Adi menyimpan 5,07 gram sabu-sabu dari empat poket.
Dua pemuda asal Lakarsantri Surabaya yang bikin resah banyak orang tua sudah ditangkap, lihat wajah mereka...
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Wali Kota Surabaya Ancam Pengusaha Tahan Ijazah Karyawan, Tegas!
- Ayah & Anak Meninggal Akibat Kebakaran di Kedung Rukem Surabaya
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit
- 4 Perampok Sopir Taksi Online di Surabaya Ditangkap, 1 Asal Sidoarjo, 3 Warga Cirebon
- Soal Tanaman Kratom, Menteri Pigai Singgung RUU Narkotika