Warga Jangan Buru-Buru Tinggalkan TPS Usai Coblos
jpnn.com - jpnn.com --Partisipasi masyarakat dalam mewujudkan Pilkada yang demokratis, dinilai tidak hanya datang ke tempat pemungutan suara (TPS) dan menentukan pilihan.
Tapi juga melakukan pengawasan di TPS selama proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung.
"Pasal 131 UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada menyebutkan, untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemilihan, bisa melibatkan partisipasi masyarakat, di antaranya pengawasan pada setiap tahapan Pemilihan," ujar Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz di Jakarta, Rabu (8/2).
Menurut Masykurudin, dalam melakukan pengawasan, masyarakat penting untuk tidak berpihak.
Selain itu juga tidak mengganggu proses penyelenggaraan, serta pengawasan ditujukan untuk mendorong terwujudnya suasana yang kondusif.
"Karena saksi pasangan calon di TPS tentu hanya fokus kepada suara pasangan calon saja. Selain itu juga diperlukan karena tingkat pengetahuan dan pengalaman pengawas TPS juga tidak semuanya sama," imbuh Masykurudin.
Agar pengawasan efektif, Masykurudin mengimbau masyarakat tidak buru-buru meninggalkan TPS usai memberikan suaranya pada 15 Februari mendatang.
Sebaiknya, masyarakat ikut mengawasi jalannya proses yang ada. Sehingga hasil pilkada benar-benar bisa membawa perubahan lebih baik bagi daerah.
Partisipasi masyarakat dalam mewujudkan Pilkada yang demokratis, dinilai tidak hanya datang ke tempat pemungutan suara (TPS) dan menentukan pilihan.
- Haeruel Abadi: Serikat Tani Indonesia Siap Mendukung Arinal di Pilgub Lampung
- Trantibumlinmas Jadi Aspek Penting Pelaksanaan Pilkada Serentak
- Program Seragam Sekolah Gratis Ahmad Ali-Abdul Karim Disambut Gembira Ibu-Ibu
- Pasangan ASRI Raih Simpati Masyarakat Menjelang Pilgub Kalteng
- Pilgub Sulsel: Pendukung Paslon Bentrok, Polisi Terluka
- Pilkada 2024: AKBP Fahrian Ajak Personel jadi Pahlawan Demokrasi