Warga Jateng Antusias Bayar Pajak Kendaraan, 3 Hari Tembus Rp 28 Miliar

Warga Jateng Antusias Bayar Pajak Kendaraan, 3 Hari Tembus Rp 28 Miliar
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi semringah melihat antusiasme warga Jateng membayar pajak kendaraan saat di kantor Samsat, Kamis (10/4/2025). Foto: Pemprov Jateng

jpnn.com - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi semringah setelah kebijakannya membebaskan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) disambut antusiasme warga.

terbukti, sejak program tersebut digulirkan pada 8 April hingga 10 April 2025, nilai pajak yang sudah dibayarkan oleh warga Jateng mencapai Rp 28 miliar.

Angka itu dinilai berdampak positif terhadap Pendapatan Asli daerah (PAD) Pemprov Jateng setempat.

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menyebut nominal pendapatan itu hampir tiga kali lipat jika dibandingkan dengan hari-hari biasa pembayaran pajak kendaraan bermotor sebelum ada kebijakan tersebut.

"Kami cek, ada kenaikan pembayaran pajak (kendaraan bermotor) hampir 3 kali lipat. (Kurang dari) tiga hari mendapat Rp 28 miliar lebih," kata Ahmad Luthfi yang tampak semringah, di Kota Semarang, Kamis (10/4/2025).

Peningkatan pendapatan itu berasal dari antusiasme warga yang membayar pajak, berkat adanya program pembebasan tunggakan dan denda pajak tersebut.

Diketahui warga yang mengikuti program itu bahkan ada yang menunggak pajak selama 3 tahun, 5 tahun, dan 10 tahun, tetapi kini terbayar lunas.

Dengan adanya program ini, PAD dari sektor tersebut diperkirakan akan terus bertambah, lantaran program ini masih bergulir hingga 30 Juni 2025.

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi semringah melihat antusiasme warga Jateng membayar pajak kendaraan yang angkanya tembus Rp 28 miliar dalam 3 hari.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News