Warga Jatim yang Belum Dapat THR Lapor Saja ke Posko Ini
Selasa, 27 April 2021 – 11:25 WIB
Apabila terdapat perusahaan yang tidak bisa memenuhi pembayaran THR maka pihak pengusaha akan diperiksa dan difasilitasi berdialog dengan para pegawainya.
"Kalau alasan tidak bisa bayar atau tidak mampu memberikan THR, itu harus (dibicarakan, red) sama-sama dengan serikat pekerja," ucap Himawan.
Diskusi itu bertujuan untuk mencari solusi terkait skema pembayaran THR yang disepakati bersama oleh pengusaha dan pekerja. Contohnya, bisa dicicil atau ditunda.
"Prinsipnya tidak sanksi, tetapi harus dibayar entah skema cicil dua atau tiga bulan, apa bagaimana, itu kesepakatan bersama," kata Himawan. (mcr12/jpnn)
Pelayanan posko THR dibuka mulai 27 April-20 Mei 2021 setiap hari kerja pukul 08.00-15.00 WIB, dan khusus Jumat sampai pukul 15.30 WIB.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Bicara di Ponorogo, Hasto Harap Kader PDIP Tak Lemah setelah Menghadapi Pengkhianatan
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Anggota DPRD
- Hari Santri Nasional: Khofifah Ajak Masyarakat Perkuat NKRI & Meneladan Perjuangan KH Hasyim Asy'ari
- Khofifah-Emil Pemimpin Tepat Hadirkan Banyak Manfaat untuk Masyarakat Jatim
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov Jatim, KPK Meriksa Anggota DPRD hingga Petinggi PT Pakuwon Jati
- Pascadebat Perdana, Risma Singgung Pembentukan Karakter Sejak Dini