Warga Jatim yang Belum Dapat THR Lapor Saja ke Posko Ini

Warga Jatim yang Belum Dapat THR Lapor Saja ke Posko Ini
Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

Apabila terdapat perusahaan yang tidak bisa memenuhi pembayaran THR maka pihak pengusaha akan diperiksa dan difasilitasi berdialog dengan para pegawainya.

"Kalau alasan tidak bisa bayar atau tidak mampu memberikan THR, itu harus (dibicarakan, red) sama-sama dengan serikat pekerja," ucap Himawan.

Diskusi itu bertujuan untuk mencari solusi terkait skema pembayaran THR yang disepakati bersama oleh pengusaha dan pekerja. Contohnya, bisa dicicil atau ditunda.

"Prinsipnya tidak sanksi, tetapi harus dibayar entah skema cicil dua atau tiga bulan, apa bagaimana, itu kesepakatan bersama," kata Himawan. (mcr12/jpnn)

Pelayanan posko THR dibuka mulai 27 April-20 Mei 2021 setiap hari kerja pukul 08.00-15.00 WIB, dan khusus Jumat sampai pukul 15.30 WIB.


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News