Warga Jember Bawa Bahan Peledak dan Senjata Tajam, Polisi Dilawan
Selasa, 30 Maret 2021 – 12:58 WIB
Dalam undang-undang tersebut menyebutkan barang siapa tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan dan mempergunakan bahan peledak merupakan tindak pidana.
"Tersangka berikut barang bukti saat ini diamankan di rumah tahanan Polsek Semboro dan kami akan terus mengembangkan kasus itu, termasuk untuk mengungkap pemasok bahan peledak yang didapatkan tersangka," ujarnya. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polisi mengamankan barang bukti berupa enam kilogram bubuk mesiu, 21 lembar kertas berlapis mesiu untuk sumbu peledak, 70 sumbu siap pakai, dan senjata tajam.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Sukses Jalani Program Diet Khusus, 60 Polisi Trenggalek Diganjar Penghargaan
- Kawendra, Gus Fawait, dan BP2MI Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember dari Arab
- 12 Pelaku Tawuran di Sawah Besar pada Malam Tahun Baru Ditangkap Polisi
- Lihat Tuh Senjata Tajam yang Dibawa Para Remaja Ini untuk Tawuran
- Balita Terseret Arus di Surabaya Belum Ditemukan
- Saling Bunuh Remaja Pelaku Tawuran Pakai Senjata Tajam di Koja