Warga Jember Bawa Bahan Peledak dan Senjata Tajam, Polisi Dilawan
Selasa, 30 Maret 2021 – 12:58 WIB

Barang bukti yang diamankan polisi saat menangkap MR yang kedapatan membawa bahan peledak atau bubuk mesiu sebanyak 6 kilogram. Foto: ANTARA/HO - Polsek Semboro
Dalam undang-undang tersebut menyebutkan barang siapa tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan dan mempergunakan bahan peledak merupakan tindak pidana.
"Tersangka berikut barang bukti saat ini diamankan di rumah tahanan Polsek Semboro dan kami akan terus mengembangkan kasus itu, termasuk untuk mengungkap pemasok bahan peledak yang didapatkan tersangka," ujarnya. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polisi mengamankan barang bukti berupa enam kilogram bubuk mesiu, 21 lembar kertas berlapis mesiu untuk sumbu peledak, 70 sumbu siap pakai, dan senjata tajam.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 4 Perampok Sopir Taksi Online di Surabaya Ditangkap, 1 Asal Sidoarjo, 3 Warga Cirebon
- Tabrakan Bus vs Mobil di Jawa Timur Menewaskan 7 Orang
- Bulan Ranjang
- Polres Jakarta Pusat Tangkap 3 Pemuda Bersenjata Tajam Terlibat Tawuran
- Menko Polkam Budi Gunawan Tinjau Arus Balik Idulfitri 2025 di Jawa Timur
- Pria di Blitar Bacok Mantan Istri