Warga Jualan Takjil di Pasar, Targani Justru Jajakan Barang Haram, Sontoloyo!

jpnn.com, MUSI RAWAS UTARA - Ketika masyarakat meningkatkan ibadahnya selama Ramadan, Targani (37) justru gigih berbuat dosa.
Targani diciduk jajaran Polres Muratara saat menjual narkoba di pasar tradisional, Jumat (8/4), jelang waktu berbuka puasa.
Dalam penangkapan Targani, polisi mengamankan 100,72 gram sabu-sabu.
Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Ferly Rosa Putra mengatakan pelaku asal Rawas Ulu itu sudah diamankan.
Pengungkapan kasus tersebut setelah kepolisian mendapat informasi dari masyarakat di sekitar Pasar Surulangun, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Setelah dapat informasi dari warga dan ciri-ciri pelaku, kami langsung menyelidiki dan menyergap Targani di sekitar pasar,” kata AKBP Ferly.
"Untuk barang bukti 100,72 gram sabu, kami masih selidiki asal barang itu dari mana tersangka dapatkan,” beber dia.
Diduga barang haram itu berasal dari salah satu jaringan bandar narkoba asal Desa Surulangun.
Ketika warga yang lain berjualan takjil di Pasar Surulangun, Targani justru gigih menjajakan barang haram
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba
- Polisi Sebut Fachri Albar Ditangkap Sendirian di Rumahnya
- Artis Berinisial FA Ditangkap Polisi Terkait Narkoba
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu