Warga Kalbar Divonis Hukuman Mati, KJRI Kuching Lakukan Langkah Ini

Warga Kalbar Divonis Hukuman Mati, KJRI Kuching Lakukan Langkah Ini
Ilustrasi hukum gantung. Foto : AntaraNews/ferly)

jpnn.com, PONTIANAK - Seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar) bernama Aguansyah yang didakwa dalam perkara kepemilikan narkoba divonis hukuman mati di Kuching, Sarawak, Malaysia.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching tidak tinggal diam.

Kepala KJRI Kuching Yonnu Tri Prayitno mengatakan pihaknya memutuskan untuk membantu yang bersangkutan dalam mengajukan pembelaan berikutnya di Pengadilan Banding Kuching, Sarawak, Malaysia.

Dia mengatakan, saat ini KJRI Kuching menunggu surat resmi putusan hakim dari Pengadilan Tinggi Kuching untuk proses lanjutan ke Pengadilan Banding Kuching.

Dia menjelaskan, Aguansyah pada 10 Oktober 2019 lalu di tangkap Polisi Malaysia di Jalan Rock dengan tuduhan dan barang bukti kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu 10 kilogram dan pil erimin 5 sebanyak 980 butir.

Kemudian 15 Maret 2021 telah dilaksanakan persidangan di pengadilan Tinggi Kuching yang dihadiri juga oleh KJRI Kuching.

Persidangan dipimpin Hakim Alexander Siew How Wai dan dengan pihak penuntut Wakil Jaksa Penuntut Umum Raya Yong Suk.

"Terdakwa Aguansyah dalam persidangan tersebut selain didampingi tim dari KJRI Kuching, juga didampingi pengacara dari KJRI Kuching Ranbir yang telah dilantik oleh Pengadilan Tinggi Kuching," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada Antara di Pontianak, Selasa (16/3) malam.

KJRI Kuching memutuskan untuk membantu WNI asal Kalbar Aguansyah dalam mengajukan pembelaan berikutnya di Pengadilan Banding Kuching, Sarawak, Malaysia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News