Warga Kalsel Antusias Melaporkan Bukti Pelanggaran Pilkada ke Posko Denny Indrayana
jpnn.com, JAKARTA - Tim Hukum pasangan Prof Denny Indrayana-Difriadi Darjad mendapat amunisi baru dalam laporan sengketa perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.
Amunisi baru tersebut didapatkan dari laporan ratusan warga ke posko pemenangan Denny Indrayana-Difri di berbagai daerah setempat.
Anggota Tim Hukum Haji Denny-Difri, Isrof Parhani mengatakan data dan fakta baru tersebut tersebar di 13 kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan.
"Data tersebut segera kami kirimkan ke Jakarta, untuk melengkapi berkas atau bukti tambahan yang sebelumnya sudah disampaikan ke Mahkamah Konstitusi," kata Isrof Parhani pada Minggu (27/12).
Dia mengatakan banyaknya laporan yang disampaikan masyarakat tersebut menjadi tambahan amunisi baru bagi pasangan Denny Indrayana-Difri.
"Kami sangat bangga dengan antusiasme laporan masyarakat, terutama yang merasa suara mereka dirampas oleh pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaan pilkada Kalsel lalu, kami akan jadikan bukti tambahan, selain 177 bukti yang sebelumnya sudah disampaikan ke MK," tambahnya.
Sebelumnya, Calon Gubernur Kalimantan Selatan Prof Denny Indrayana menyampaikan beberapa bukti pelanggaran yang dilakukan pasangan nomor urut 01, Sahbirin Noor-Muhiddin (Sabirin-Mu) melalui tayangan video di akunnya di media sosial.
Dalam video berdurasi 6 menit 22 detik tersebut, Denny Indrayana memperlihatkan berbagai bukti seperti berbagai paket bantuan Covid-19 yang berisi alat peraga kampenye atau gambar Sahbirin Noor atau Paman Birin.
Tim hukum cagub Denny Indrayana mendapatkan banyak laporan dari masyarakat terkait pelanggaran di pilkada Kalsel.
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..
- Bawaslu Babel Siap Dipanggil Mahkamah Konstitusi