Warga Karawang Keracunan Gas Klorin dari PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II

Warga Karawang Keracunan Gas Klorin dari PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II
Warga korban keracunan gas klorin PT Pindo Deli II Karawang dirawat di rumah sakit. (ANTARA/Ali Khumaini)

Bahkan pada tahun ini, beberapa hari lalu ada sejumlah warga yang mengalami keracunan hingga dibawa ke rumah sakit.

"Tahun kemarin juga terjadi peristiwa yang sama. Tahun lalu juga terjadi. Kejadian parah pada 2018, selama setahun itu dua kali berturut-turut sampai ada 60 orang lebih korbannya," kata dia.

Sementara itu, pada Mei 2018 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang sempat mencabut izin operasional PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II Caustic Soda Plant.

Pencabutan Izin Operasional itu tertuang dalam Keputusan Kepala DLHK Karawang Nomor 180/Kep.190-PPL/2018 tertanggal 18 Mei 2018.

Di antara alasan penutupan itu, Caustic Soda Plant PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II telah lalai lantaran sejumlah alat produksi klorin yang sudah waktunya dilakukan peremajaan tetapi belum dilakukan.

Perusahaan itu dinilai menyalahi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 2 Tahun 2017. (antara/jpnn)


Untuk kesekian kalinya warga Karawang keracunan gas klorin dari PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News