Warga Kebon Jeruk Minta Pj Gubernur DKI Tutup Lapak Pengepul Tak Berizin

Agus menuturkan menindaklanjuti surat itu, pihak Pemprov DKI telah menerjunkan tim dari Dinas PTSP dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (PPKUKM) hingga tingkat kelurahan untuk melakukan pengawasan berbasis risiko.
Selain itu, juga berkoordinasi dengan BKPM pada 11 Oktober 2023, untuk memutuskan KBLI apa yang tepat untuk usaha milik Suddin Tambunan ini.
"Kalau di KBLI bahwa dia usaha jual-beli barang bekas. Sementara temuan di lapangan mengumpulkan barang daur ulang. Kami pertanyakan apakah jual-beli barang bekas ini seperti sampah, besi bekas, kardus itu masuk dalam kategori itu, makanya dari PPKUKM," bebernya.
Tentunya, mengenai kekecewaan Syamsiah ini sambung Agus akan disampaikan kepada pimpinannya (Heru Budi). Bila ingin bertemu langsung kata dia, harus mengajukan surat permohonan audiensi.
"Ya tidak bisa bertemu langsung, kalau memang kebetulan bapak lagi sidak mungkin bisa bertemu," imbuhnya.
Sementara, Syamsiah yang merupakan pensiunan guru ini mengaku kecewa dengan kinerja aparatur Pemprov DKI Jakarta. Seharusnya surat dari Kementerian Investasi/BKPM, usaha pengepul barang bekas ditutup pada 1 Agustus kemarin.
"Namun PTSP Kecamatan hingga PTSP Pemprov DKI Jakarta sampai sekarang tidak ada tindaklanjutnya. Tolong Dinas PTSP dan Dinas Perdagangan lakukan kerjanya dengan baik. Jangan pingpong sana, pingpong sini," kata dia. (cuy/jpnn)
Sejumlah warga Duri Kelapa, Kebon Jeruk meminta kepada Pj Gubernur DKI Jakarta untuk segera menutup lapak pengepul tak berizin.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov DKI Jakarta Salurkan Bantuan Bagi Pengungsi Banjir
- Pemprov DKI Bakal Gaji Warga Kampung Bayam Sesuai UMR
- 6 Taman di Jakarta Siap Dioperasikan Selama 24 Jam, Berikut Lokasinya
- Pemprov DKI Tak Akan Berikan Kompensasi untuk Warga yang Terdampak Bau RDF Rorotan
- Pemprov DKI Berhemat Rp 1,5 Triliun Setelah Pangkas Biaya Perjalanan Dinas hingga FGD
- Transjakarta Dipastikan Beroperasi Normal Saat Pelantikan Kepala Daerah