Warga Kelimpungan Cari Premium
“Kami dari awal sudah menolak, saya khawatir kebijakan pembatasan ini membuat kebutuhan BBM bersubsidi untuk angkutan umum terganggu,” katanya. Sebab prinsip pembatasan BBM bersubsidi bertentangan dengan pengguna BBM bersubsidi.
“Seharusnya pemerintah lebih fokus saja pada pengawasan mobil-mobil pribadi dan dinas yang masih menggunakan BBM bersubsidi. Karena dampak dari pembatasan ini benar-benar terasa oleh masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi. Kebijakan ini harus dikaji ulang, kami hanya ingin kebutuhan kami bisa dipenuhi itu saja. Upayakan dulu untuk transportasi umum,” terangnya.
Disinggung mengenai apakah pihaknya secara sepihak akan menaikan tarif angkutan umum, Karsono menjawab itu bukan satu-satunya solusi. Sebab adanya kanaikan tarif bukan kebijakan yang populis.
“Kami harus berpikir 10 kali lipat untuk menaikan tarif secara sepihak, karena daya beli masyarakat kita belum mampu, sedangkan pangsa pasar angkutan umum ini adalah masyarakat menengah ke bawah,” tuntasnya.
Sebelumnya, Humas Hiswana Migas Cirebon, Luthfi Asep Tari mengatakan, pengurangan pasokan BBM bersubsidi merupakan regulasi dari pemerintah pusat. Kebijakan itu diberlakukan secara nasional sesuai dengan Surat Edaran BPH Migas No. 937/07/Ka BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014.(jml)
CIREBON – Pembatasan distribusi jatah Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) oleh Pertamina, benar-benar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel