Warga Keluhkan Pelayanan Disdukcapil Depok Lelet

Warga Keluhkan Pelayanan Disdukcapil Depok Lelet
Warga Keluhkan Pelayanan Disdukcapil Depok Lelet

jpnn.com - DEPOK – Sejumlah warga mengeluhkan pelayanan pembuatan akte kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok. Selain persyaratan yang kerap menyulitkan masyarakat, pembuatan akte yang biasanya selesai dalam satu hari, kini bisa melebihi tiga hari.

 

Salah satu pengurus akte kelahiran, Marsiti (52) mengaku, harus menunggu empat hari untuk mendapatkan dua akte lahir anaknya tersebut di Disdukcapil. Penyebabnya, syarat harus membawa dua saksi yang mengetahui kelahiran anaknya itu harus dihadirkan. Diikuti dengan melegalisir fotokopi KTP ke kantor kecamatan. Serta, melegalisir surat nikah ke KUA dan Kartu Keluarga (KK) ke kelurahan setempat.

”Jadi susah sekali mengurus akte kelahiran. Saya harus bawa saksi ke Disdukcapil biar persayaratannya komplit, kalau tidak berkas pengajuan akte akan ditahan dan tidak diproses. Yang pasti peraturan baru ini dibuat untuk memperlambat pengurusan akte,” ungkapnya kepada INDOPOS (grup JPNN), saat ditemui diruang tunggu Disdukcapil, Senin (28/4).

Sebelum ada peraturan baru itu, lanjut Marsiti, pembuatan akte kelahiran itu sangat mudah dan cepat. Hanya dengan menyertakan surat nikah dan KK, serta surat keterangan dari bidan tempat melahirkan. Namun, belakangan kebijakan baru menggunakan saksi sebagai syarat mutlak memunculkan kesulitan dalam pengurusan akte.

”Yang saya bingung kenapa syaratnya saksi, sudah jelas ada surat keterangan dari bidan atau puskesmas. Lagi pula telah ada surat nikah dan itu sudah sah anak kandung,” jelas warga Jalan Rawa Kalong, RT02/04, Keluarahan Cipayung Jaya tersebut.

Hal senada juga diungkan, Nita Auliah, 56. Ia mengatakan, adanya peraturan baru itu membuat dirinya kewalahan dan tidak bisa mengurus akte lahir. Sebab, saksi yang mengetahui kelahiran anaknya itu tidak ada. Karena saat melahirkan anak pertama dan kedua dibantu oleh dukun beranak. Apalagi, surat keterangan melahirkan pun dari klinik atau bidan tidak bisa dilakukan.

”Dukun beranaknya sudah pindah, yang ada saksinya hanya suami. Nah, sekarang suami tidak bisa jadi saksi dan harus orang lain. Sampai sekarang anak saya tidak punya akte lahir. Tidak tahu lagi mau ngadu kemana lagi, yang ada sekarang pasrah saja,” ujar warga kurang mampu yang berdomisili di Jalan Muchtar, Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan.

DEPOK – Sejumlah warga mengeluhkan pelayanan pembuatan akte kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok. Selain

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News