Warga Kocar-kacir Diserang Lima Pemuda Bersenjata Tajam

Warga Kocar-kacir Diserang Lima Pemuda Bersenjata Tajam
Ilustrasi pelaku penyerangan warga ditangkap. Foto: Dok. JPNN.com

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi telah menetapkan Diki Kurniawan sebagai tersangka. Sedangkan, empat orang rekannya masih berstatus saksi. Diki dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Soalnya, Diki kedapatan membawa dua bilah sajam.

“Kami baru menetapkan satu orang sebagai tersangka. Untuk empat orang lain masih berstatus sebagai saksi. Kalau satu pelaku ini sudah tidak bisa lagi mengelak karena memang dia (Diki-red) yang membawa sajam. Dia (Diki-red) telah kami lakukan penahanan,” tutur Indra. (fahmi sa’i)

Sekelompok pemuda bersenjata tajam datang menyerang warga di lapangan bulu tangkis Lingkungan Kaloran, Serang.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News