Warga Korsel Bebas Dari Penjara
Jumat, 16 November 2012 – 10:33 WIB

Warga Korsel Bebas Dari Penjara
Baca Juga:
Lucas mengaku, saat di Surabaya, ia dijerat Pasal 159 Undang-undang Mineral dan Batubara (Minerba) dan dalam sidang di pengadilan, ia divonis dua tahun penjara plus tiga bulan subsider atau membayar denda Rp 500 juta dan ditahan di Rutan Medaeng Surabaya.
"Pokok hukuman dua tahun penjara telah selesai 17 Agustus lalu dan saya lanjut jalani subsider selama 90 hari sehingga baru bebas murni 15 November," ujarnya. (mg11/ays)
KUPANG--Shim Jae Hun alias Lucas, narapidana asal Korea Selatan yang selama ini menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kupang, sejak pukul
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rama Yani binti Ramli Dilaporkan Hilang di Kawasan Sungai Muar Mukomuko
- Polisi Cari Warga Hilang di Kawasan Sungai Muar Mukomuko
- Pengangkatan PPPK Tahap I, Bupati: Kami Upayakan Terlaksana Bulan Depan
- Mau Mandi di Sungai, Warga Temukan Meriam
- Detik-Detik Motor Terbakar di SPBU di Merangin, Lihat
- Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Sawarna Lebak Belum Ditemukan