Warga KTP Non-DKI Bisa Dapatkan Vaksin Booster, Bagaimana Caranya?
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Widyastuti mengatakan pelayanan vaksin booster juga diberikan untuk warga luar Jakarta.
Artinya, vaksin booster bisa diakses oleh masyarakat ber-KTP DKI maupun KTP non-DKI Jakarta.
"Untuk penduduk non-KTP DKI, tidak perlu melampirkan surat keterangan domisili saat pelaksanaan vaksin booster," ucap Widyastuti di Balai Kota, Rabu (12/1).
Widya menjelaskan masyarakat yang mendapatkan vaksin dosis ketiga ialah berusia 18 tahun ke atas dan sudah lewat dari enam bulan sejak dosis kedua.
Untuk saat ini, vaksin tersebut diberikan terlebih dahulu kepada warga lanjut usia (lansia) yang sudah terbit tiket vaksin booster di aplikasi PeduliLindungi.
Secara bertahap tiket tersebut akan terus diperbarui oleh Kementerian Kesehatan.
Bagi masyarakat yang belum keluar tiket vaksin ketiganya dapat menunggu pembaruan data tersebut.
“Karena vaksinnya belum datang semua kami lakukan pada kelompok lansia yang sudah siap,” jelasnya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Widyastuti mengatakan pelayanan vaksin booster juga diberikan untuk warga luar Jakarta
- Pria Lansia Tewas di Dalam Rumah, Tangan Terikat, Mulut Tersumpal Kain, Mobil Hilang
- Kunjungi Semarang, Mensos Gus Ipul Pastikan Program Makan Bergizi Tepat Sasaran
- Kaesang Apresiasi Aksi Lansia Berkaus PSI Mencegah Kecelakaan Kereta Api
- Blusukan di Tanah Tinggi, Pramono Anung Serap Aspirasi Warga Rusun hingga Kaum Lansia
- Mensos Gus Ipul dan Lantip Indonesia Bahas Upaya Ciptakan Lansia Aktif dan Mandiri
- Lansia di Palembang Dibegal Seusai Salat Subuh, Begini Kondisinya