Warga Lenteng Agung Persoalkan Proyek Apartemen

Warga Lenteng Agung Persoalkan Proyek Apartemen
Warga Lenteng Agung Persoalkan Proyek Apartemen
Sementara pengacara publik dari LBH Jakarta, Handika Febrian, menyatakan, keluarnya IMB tanpa AMDAL merupakan tindak pidana lingkungan. Handika merujuk pada ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Bukan tidak mungkin terdapat pelanggaran hukum pidana lingkungan karena gubernur tetap mengeluarkan IMB untuk pembangunan Apartemen LA City walaupun belum ada AMDAL," ujar Handika.

Oleh karena itu, LBH Jakarta, Walhi Jakarta, dan FPL-LA  mendesak BPLHD DKI Jakarta menginvestigasi dan melakukan pemantauan terhadap proyek pembangunan apartemen yang tak jauh dari Stasiun Lenteng Agung itu. "Kami juga minta Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mencabut SK IMB yang tidak didahului rekomendasi AMDAL," pungkas Handika.(ara/jpnn)


JAKARTA - Proyek pembangunan apartemen LA City di Lenteng Agung, Jakarta Selatan dipersoalkan karena diduga tak mengantongi Analisis Mengenai Dampak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News