Warga Lereng Merapi Mulai Geram, Kasus Selok Awar-Awar Jangan Terulang
Sabtu, 05 Maret 2016 – 00:52 WIB
Inisiatif warga Gedangan tersebut disambut positif Komisi III DPRD Boyolali, yang sejak semula gencar melakukan perlawanan terhadap galian C liar.
Ketua Komisi III DPRD Boyolali, Lambang Sarosa menegaskan, kawasan lereng Merapi, khususnya di tiga kecamatan yakni Musuk, Cepogo, dan Selo sesuai dengan Perda 9/2011, dengan tegas disebutkan sebagai zona larangan untuk penambangan.
Sehingga aktivitas penambangan yang marak saat ini seluruhnya ilegal. Hanya saja untuk penertiban galian ilegal tersebut, pihaknya kesulitan lantaran izin penambangan berada di Pemprov Jateng. (*/un/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kisah Jenderal Gondrong ke Iran demi Berantas Narkoba, Dijaga Ketat di Depan Kamar Hotel
- Petani Muda Al Fansuri Menuangkan Keresahan Melalui Buku Berjudul Agrikultur Progresif
- Setahun Badan Karantina Indonesia, Bayi yang Bertekad Meraksasa demi Menjaga Pertahanan Negara
- Rumah Musik Harry Roesli, Tempat Berkesenian Penuh Kenangan yang Akan Berpindah Tangan
- Batik Rifaiyah Batang, Karya Seni Luhur yang Kini Terancam Punah
- 28 November, Masyarakat Timor Leste Rayakan Kemerdekaan dari Penjajahan Portugis