Warga Lubuk Pandan Ditangkap Polisi, Kedapatan Simpan Sabu-Sabu Sebanyak Ini

Warga Lubuk Pandan Ditangkap Polisi, Kedapatan Simpan Sabu-Sabu Sebanyak Ini
Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polres Musi Rawas. Foto: Dokumen Polres Musi Rawas

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nmor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (mcr35/jpnn)

Warga Lubuk Pandan bernama Nes ditangkap saat polisi menggerebek rumahnya dan menemukan nakorba jenis sabu-sabu sebanyak ini


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News