Warga Lubuk Pandan Ditangkap Polisi, Kedapatan Simpan Sabu-Sabu Sebanyak Ini
Minggu, 22 September 2024 – 18:50 WIB
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nmor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Warga Lubuk Pandan bernama Nes ditangkap saat polisi menggerebek rumahnya dan menemukan nakorba jenis sabu-sabu sebanyak ini
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Simpan Sabu-Sabu di Ponsel, Pria di Talang Ubi Ditangkap Polisi
- Tak Masuk Kerja 6 Bulan, Oknum Polisi Terlibat Peredaran Narkoba Dijemput Propam Polda Sumsel
- BNN Menggagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu dan Ekstasi Asal Malaysia
- Jadi Sopir Jaringan Narkoba Sultan Malaysia, Oknum Polisi Briptu AW Belum Tersangka
- Ridho Membunuh Teman Kencan Setelah 2 Kali Begituan, Pemicunya Diungkap saat Sidang
- Polisi Tangkap Pemuda Duel Ala Gladiator Semarang yang Viral di Media Sosial