Warga Madiun Jual Ganja, Sabu-Sabu, dan Ekstasi, Paket Lengkap

Warga Madiun Jual Ganja, Sabu-Sabu, dan Ekstasi, Paket Lengkap
Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan didampingi jajaran memberikan keterangan pers terkait penangkapan seorang pengedar narkoba sebanyak 588,25 gram ganja, 59,38 gram sabu-sabu, dan 47 butir pil ekstasi, Senin (8/11). Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Madiun Kota

jpnn.com, MADIUN - NL (32), warga Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Jawa Timur, akhirnya diringkus polisi.

NL menjadi pengedar narkoba jenis ganja, sabu-sabu, dan pil ekstasi.

Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan tersangka dibekuk di Jalan Tawang Krida, Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo pada Kamis (4/11).

Sebanyak 588,25 gram ganja yang dikemas dalam empat paket ikut diamankan.

"Penangkapan tersangka berdasar dari informasi masyarakat. Ini mengindikasikan bahwa Kota Madiun masih marak narkoba. Kami harapkan masyarakat menginformasikan kepada polisi jika diduga ada oknum yang menjual atau mengedarkan narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Madiun Kota," ujar AKBP Dewa saat menggelar konferensi pers di Mapolres Madiun Kota, Senin.

Selain ganja seberat 588,25 gram, dari tangan tersangka polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, yakni 59,38 gram sabu-sabu yang dikemas dalam 26 paket dan 47 butir pil ekstasi yang dikemas dalam lima plastik klip.

"Ini sistem awalnya diranjau dulu, lalu dipecah-pecah lagi sesuai pesanan. Mudah-mudahan ini bisa terungkap. Tentunya mengarah ke siapa bandar besarnya ataupun siapa yang akan menampung. Kami berupaya mengarah ke arah sana," kata dia.

Berdasarkan keterangan tersangka kepada aparat kepolisian, aksi tersebut telah dilakukan sejak lima bulan terakhir. Sedangkan ada tidaknya keterlibatan tersangka lain, masih dilakukan pengembangan.

NL warga Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, jadi pengedar ganja, sabu-sabu, dan ekstasi. Siapakah bandarnya?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News