Warga Madiun Jual Ganja, Sabu-Sabu, dan Ekstasi, Paket Lengkap

Warga Madiun Jual Ganja, Sabu-Sabu, dan Ekstasi, Paket Lengkap
Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan didampingi jajaran memberikan keterangan pers terkait penangkapan seorang pengedar narkoba sebanyak 588,25 gram ganja, 59,38 gram sabu-sabu, dan 47 butir pil ekstasi, Senin (8/11). Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Madiun Kota

Adapun sejumlah barang bukti tersebut, selain di rumah tersangka, juga ditemukan di bawah jok kendaraan yang digunakan tersangka saat penangkapan.

Dewa menjelaskan tidak menutup kemungkinan narkoba tersebut tidak hanya diedarkan di dalam kota tetapi juga di luar Kota Madiun. Beruntung pihak kepolisian segera mengetahui sehingga peredarannya bisa dicegah.

Atas tindakannya, NL dijerat Pasal 114 Ayat(2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 15 tahun.

Kini tersangka beserta barang bukti diamankan aparat kepolisian guna proses hukum lebih lanjut. (antara/jpnn)

NL warga Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, jadi pengedar ganja, sabu-sabu, dan ekstasi. Siapakah bandarnya?


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News