Warga Malaysia Diperiksa 30 Jam di KPK
Jumat, 15 Juni 2012 – 05:20 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) antusias memeriksa dua Warga Negara (WN) Malaysia, M Hasan bin Kushi dan R. Azmi bin Muhammad Yusof yang diduga kuat sebagai orang yang melindungi pelarian Neneng Sri Wahyuni, tersangka korupsi proyek PLTS Kemenakertrans tahun 2008.
Bayangkan saja, Hasan dan. R Azmi baru usai menjalani pemeriksaan Kamis (14/6) sekitar sekitar pukul 23.45 Wib atau lebih 30 jam pasca digelangdang ke gendung KPK, Rabu (13/6) pukul 18.10 Wib. Keduanya juga langsung digiring ke dua lokasi berbeda untuk penahanan e20 hari pertama.
Baca Juga:
M Hasan bin Kushi yang keluar lebih dulu dari gedung KPK hanya bungkam dan menutup wajahnya serta kepalanya dengan kain sarung warna putih. Dia kemudian menaiki mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Demikian juga dengan R. Azmi bin Muhammad Yusof yang keluar sekitar lima menit kemudian. Warga Negeri Jiran ini juga menutup kepala dengan sarung. Dia pun dibawa ke Rutan Polres Jakarta Timur.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) antusias memeriksa dua Warga Negara (WN) Malaysia, M Hasan bin Kushi dan R. Azmi bin Muhammad Yusof
BERITA TERKAIT
- La Nina Picu Cuaca Ekstrem Menjelang Nataru, Wisatawan Diminta Waspada
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- Dazle David Toalu Harumkan Indonesia lewat Berbagai Kompetisi Internasional
- ATI & PASEO Gencarkan GET Bagi Pelajar Sekolah
- Kaget Lihat Jalan Rusak Parah di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas