Warga Malaysia Diperiksa 30 Jam di KPK
Jumat, 15 Juni 2012 – 05:20 WIB
Sebelumnya Ketua KPK, Abraham Samad, mengungkapkan bahwa KPK memiliki bukti cukup untuk menjerat kedua wara negeri jiran itu setelah dilakukan gelar perkara. "Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, KPK menetapkan dua orang warga negara Malaysia sebagai tersangka," kata Abraham Samad.
KPK menjerat keduanya dengan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam pasal itu dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka akan dikenakan sanksi pidana penjara atau denda. Hukuman maksimal pada pasal ini yaitu 12 tahun penjara dan atau denda maksimal 600 Juta Rupiah.
Seperti diketahui, M Hasan bin Kushi dan R. Azmi bin Muhammad Yusof ditangkap KPK beberapa saat setelah penyidik di komisi pimpinan Abraham Samad itu menangkap Neneng Sri Wahyuni, Rabu (13/6). Hasan dan Azmi digelandang ke gedung KPK sekitar pukul 18.10. WIB dan diperiksa intensif oleh penyidik KPK sampai tadi malam. (fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) antusias memeriksa dua Warga Negara (WN) Malaysia, M Hasan bin Kushi dan R. Azmi bin Muhammad Yusof
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Yusril Sebut Kasus 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat
- Dasco Sebut Mayor Teddy Bisa Jabat Seskab Tanpa Pensiun dari TNI
- Hadir Pelantikan Menteri, Kaesang Bilang Kabinet Merah Putih Lebih Baik dari Sebelumnya
- Pemerintah Tingkatkan Pengawasan Kapal yang Berlayar ke Luar Negeri
- Dilantik Jadi Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Kemasyarakatan, Yusril Fokus dengan Hal Ini
- Foto Perdana Prabowo dan Para Menteri di Istana, Kompak Pakai Dasi Biru