Warga Malaysia Diperiksa 30 Jam di KPK

Warga Malaysia Diperiksa 30 Jam di KPK
Warga Malaysia Diperiksa 30 Jam di KPK
Sebelumnya Ketua KPK, Abraham Samad, mengungkapkan bahwa KPK memiliki bukti cukup untuk menjerat kedua wara negeri jiran itu setelah dilakukan gelar perkara. "Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, KPK menetapkan dua orang warga negara Malaysia sebagai tersangka," kata Abraham Samad.

KPK menjerat keduanya dengan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam pasal itu dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka akan dikenakan sanksi pidana penjara atau denda. Hukuman maksimal pada pasal ini yaitu 12 tahun penjara dan atau denda maksimal 600 Juta Rupiah.

Seperti diketahui, M Hasan bin Kushi dan R. Azmi bin Muhammad Yusof ditangkap KPK beberapa saat setelah penyidik di komisi pimpinan Abraham Samad itu menangkap Neneng Sri Wahyuni, Rabu (13/6). Hasan dan Azmi digelandang ke gedung KPK sekitar pukul 18.10. WIB dan diperiksa intensif oleh penyidik KPK sampai tadi malam. (fat/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) antusias memeriksa dua Warga Negara (WN) Malaysia, M Hasan bin Kushi dan R. Azmi bin Muhammad Yusof


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News