Warga Malaysia Divonis Hukuman Mati di Kalbar
jpnn.com, KAPUAS HULU - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Putussibau, Kalbar, menjatuhkan hukuman berat kepada bandar kakap narkoba asal Malaysia.
Dia adalah Chong Chee Kok, 42, yang menyelundupkan 31,646 kilogram sabu-sabu dan 1.988 butir ekstasi pada November 2016 dijatuhi hukuman mati Kamis (24/8).
Sebelumnya, Uncle Ong, juga warga Malaysia, divonis mati oleh PN Sanggau dalam kasus serupa.
Mendengar vonis mati tersebut, Chong lalu tertunduk dan menangis.
Melalui penerjemahnya, Chong yang mengenakan kaus putih dan rompi tahanan oranye menyatakan banding.
Sidang vonis Chong dipimpin Kepala PN Putussibau Saputro Handoyo didampingi dua hakim anggota, Veronica Sekar Widuru dan Yeni Erlita.
Saputro Handoyo menjelaskan, terdakwa Chong terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana mengimpor dan menyalurkan narkotika golongan 1 bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Atas tindak pidana itu, Chong dijerat pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Putussibau, Kalbar, menjatuhkan hukuman berat kepada bandar kakap narkoba asal Malaysia.
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Hercules Minta Kapolri Mencopot Oknum Aparat yang Diduga Lindungi Bandar Narkoba dan Judi Online
- Petugas Bersenjata Api Kawal Pemindahan 2 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan
- Komisi III Minta Bareskrim Terus Konsisten Berantas Narkoba
- Polisi Ungkap 29 Kasus Peredaran Narkotika di Bandung, Puluhan Kurir & Bandar Narkoba Ditangkap