Warga Malaysia Divonis Hukuman Mati di Kalbar
''Terdakwa dijatuhkan pidana mati dan tetap berada di dalam tahanan,'' tegas Saputro.
Ada beberapa alasan yang menguatkan majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman mati terhadap Chong.
Di antaranya, Chong mengaku barang tersebut bukan miliknya dan dia tidak mengetahui isi dalam kotak tersebut.
Kemudian, dari paspor miliknya, Chong tujuh kali masuk ke Kapuas Hulu dengan alasan bisnis ikan arwana.
''Namun, terdakwa tidak bisa menunjukkan fakta dalam persidangan adanya bisnis ikan arwana di Kapuas Hulu,'' jelasnya.
''Khusus di Kapuas Hulu, baru kali ini ada terdakwa yang divonis mati. Eksekusinya nanti diserahkan kepada kejaksaan,'' terang Saputro.
Jaksa penuntut umum Mugiono mengatakan, putusan yang dijatuhkan majelis hakim sudah sesuai dengan tuntutan yang diajukan.
''Saat ini terdakwa Chong masih dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Putussibau,'' ucapnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Putussibau, Kalbar, menjatuhkan hukuman berat kepada bandar kakap narkoba asal Malaysia.
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Hercules Minta Kapolri Mencopot Oknum Aparat yang Diduga Lindungi Bandar Narkoba dan Judi Online
- Petugas Bersenjata Api Kawal Pemindahan 2 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan
- Komisi III Minta Bareskrim Terus Konsisten Berantas Narkoba
- Polisi Ungkap 29 Kasus Peredaran Narkotika di Bandung, Puluhan Kurir & Bandar Narkoba Ditangkap