Warga Malaysia Divonis Hukuman Mati di Kalbar
Kendati sudah terungkap dan diproses pengadilan, pengembangan kasus narkoba yang dilakukan Chong terus dilakukan kepolisian.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Imam Riyadi menegaskan, pihaknya akan menyerahkan pengembangan kasus tersebut ke Mabes Polri.
Karena ini kejahatan antar negara, selanjutnya Mabes Polri akan berkoordinasi dengan Interpol untuk menangkap pelaku yang lain.
''Ini narkoba jaringan internasional. Karena masuk wilayah hukum Malaysia, pengembangannya akan dilakukan Mabes Polri," terang Imam Riyadi.
Saat ini, lanjut Imam, pihaknya masih mendalami kepada siapa barang tersebut akan diserahkan oleh pelaku.
''Terpidana hukuman mati itu sudah kerap keluar masuk Indonesia dan Malaysia melalui PLBN Badau. Kami khawatir sudah sering dia membawa barang haram itu ke Indonesia,'' ungkapnya. (dre/c4/ami/jpnn)
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Putussibau, Kalbar, menjatuhkan hukuman berat kepada bandar kakap narkoba asal Malaysia.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Hercules Minta Kapolri Mencopot Oknum Aparat yang Diduga Lindungi Bandar Narkoba dan Judi Online
- Petugas Bersenjata Api Kawal Pemindahan 2 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan
- Komisi III Minta Bareskrim Terus Konsisten Berantas Narkoba
- Polisi Ungkap 29 Kasus Peredaran Narkotika di Bandung, Puluhan Kurir & Bandar Narkoba Ditangkap