Warga Malaysia Divonis Mati
Kamis, 13 September 2012 – 09:07 WIB
KALIANDA – Harapan Leong Kim Ping alias Away (39), warga negara Malaysia, untuk mendapatkan hukuman lebih ringan tinggal bergantung pada tingkat kasasi. Pasalnya, Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang menolak banding terdakwa kasus kepemilikan 45 kilogram sabu-sabu (SS) yang sebelumnya divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Kalianda tersebut. ’’Dengan keluarnya putusan banding dari PT Tanjungkarang, artinya menguatkan putusan PN, dan terdakwa Leong Kim Ping tetap divonis mati. Kami masih menunggu dari pihak terdakwa dan juga Kejaksaan Negeri Kalianda terkait putusan tersebut,” imbuhnya.
Humas PN Kalianda Afit Rufiadi, S.H. mengatakan, surat putusan banding dari PT Tanjungkarang bernomor 138/Pid/2012/PT.TK tanggal 3 September 2012. Itu menguatkan putusan PN Kalianda nomor: 94/Pid.B/2012/PN.KLD tanggal 17 Juli 2012 yang memvonis mati Leong Kim Ping.
Baca Juga:
’’Isi amar putusannya, menyatakan terdakwa Leong Kim Ping alias Away telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara melawan hukum, menjadi perantara dalam jual-beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, serta menguasai, menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram,” ujar Afit, Rabu (12/9).
Baca Juga:
KALIANDA – Harapan Leong Kim Ping alias Away (39), warga negara Malaysia, untuk mendapatkan hukuman lebih ringan tinggal bergantung pada tingkat
BERITA TERKAIT
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa