Warga Malaysia Divonis Mati
Kamis, 13 September 2012 – 09:07 WIB
Terpisah, Kasi Pidana Umum Kejari Kalianda Pradana Probo S., S.H. mengatakan, pihaknya belum menerima salinan putusan dari PT Tanjungkarang terkait banding yang diajukan Leong Kim Ping.
Baca Juga:
’’Saya belum menerima surat itu. Tetapi, saya sudah mendengar kalau bandingnya menguatkan putusan PN Kalianda. Karena salinannya belum saya terima, saya belum bisa menentukan sikap,” ujar pria berkacamata ini.
Hal sama dikatakan mantan penasihat hukum (PH) Leong Kim Ping, Jenggis Khan Haikal, S.H., M.H. Sejak diputuskan oleh PN Kalianda, terdakwa tidak lagi didampingi PH. ’’Saya sudah lepas dan tidak lagi menjadi PH Leong Kim Ping. Jadi untuk selanjutnya, saya tidak tahu,” kata dia.
Sekadar mengingatkan, PN Kalianda menjatuhkan vonis mati terhadap Leong Kim Ping alias Away, warga C1-09-04 Vista Kamavel Bukit Jalil 5700, Kuala Lumpur, Malaysia.
KALIANDA – Harapan Leong Kim Ping alias Away (39), warga negara Malaysia, untuk mendapatkan hukuman lebih ringan tinggal bergantung pada tingkat
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran