Warga Malaysia Divonis Mati
Kamis, 13 September 2012 – 09:07 WIB
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kalianda, yakni hukuman mati, pada 17 Juli silam.
Tertangkapnya Leong Kim Ping sendiri merupakan hasil pengembangan pihak kepolisian yang sebelumnya menangkap Andy Yams (vonis seumur hidup) di areal Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni.
Saat itu, di dalam bus SAN nomor polisi BM 7086 LU yang diperiksa oleh anggota satnarkoba ditemukan kardus bekas rokok. Setelah dibuka, kardus tersebut ternyata berisi paket SS seberat 45 kilogram.
Tak hanya itu, di dalam mobil Toyota Avanza warna hitam nomor polisi G 6412 HP yang dibawa Leong Kim Ping, polisi menemukan 1.700 butir pil ekstasi warna hijau. Setelah itu, polisi bergerak ke Apartemen Central Park yang selama ini ditempati Leong Kim Ping, serta menemukan 210 butir pil ekstasi, satu paket kecil SS berikut peralatan yang digunakan untuk memakainya. (gus/rnn/c1/ary)
KALIANDA – Harapan Leong Kim Ping alias Away (39), warga negara Malaysia, untuk mendapatkan hukuman lebih ringan tinggal bergantung pada tingkat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran