Warga Malaysia Ini Kangen Kawannya, Masuk Indonesia Sembunyi di Bawah Jok Mobil
Sabtu, 10 Juni 2017 – 05:08 WIB

Grosen Edly, warga Malaysia yang diamankan petugas Imigrasi Entikong, Sanggau, Jumat (9/6). Foto: IMIGRASI FOR RAKYAT KALBAR
Tersangka mengaku mengetahui prosedur yang harus dilakukan, apabila akan memasuki negara lain. Yakni harus menggunakan paspor. “Alasan dia pasportnya ditahan bosnya,” ujarnya.
Dari hasil gelar perkara tersebut, tersangka Grosen Edly anak Hendry terbukti telah dengan sengaja memasuki wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan oleh petugas Imigrasi.
Dia hanya menggunakan Identity Card (IC) saja. Dia juga terbukti tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku pada saat masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia.
Grosen Edly dijerat pasal 119 ayat 1 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. (kia)
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Prabowo & Anwar Ibrahim Bahas Dampak Kebijakan Tarif Impor Donald Trump
- Menko Airlangga Bertemu PM Anwar Ibrahim, Bahas Strategi Menghadapi Tarif Resiprokal AS
- Kakanwil Imigrasi Jawa Tengah Tekankan Pentingnya Kekompakan ke Jajaran
- Sukseskan Perdamaian, Malaysia Siap Tampung Warga Palestina
- President University dan INTI International University Malaysia Berkolaborasi di Bidang Teknik Sipil