Warga Malaysia Ini Kangen Kawannya, Masuk Indonesia Sembunyi di Bawah Jok Mobil
Sabtu, 10 Juni 2017 – 05:08 WIB
Tersangka mengaku mengetahui prosedur yang harus dilakukan, apabila akan memasuki negara lain. Yakni harus menggunakan paspor. “Alasan dia pasportnya ditahan bosnya,” ujarnya.
Dari hasil gelar perkara tersebut, tersangka Grosen Edly anak Hendry terbukti telah dengan sengaja memasuki wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan oleh petugas Imigrasi.
Dia hanya menggunakan Identity Card (IC) saja. Dia juga terbukti tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku pada saat masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia.
Grosen Edly dijerat pasal 119 ayat 1 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. (kia)
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Herry IP Digosipkan Latih Ganda Putra Malaysia, Presiden BAM Buka Suara
- Eks Pejabat di Balik SPPD Fiktif DPRD Riau Bakal Dicekal ke Luar Negeri
- Malaysia vs Singapura: Auman Terakhir Harimau Malaya?
- Piala AFF 2024: Thailand Menikung Singapura, Malaysia Terancam
- Piala AFF 2024 Masih Berlangsung, Timnas Malaysia Umumkan Pelatih Baru
- Semifinal BWF World Tour Finals 2024: Ganda Campuran China dan Malaysia Saling Sikut