Warga Malaysia Miliki Sabu 1 Kilogram Dibui 18 Tahun

Warga Malaysia Miliki Sabu 1 Kilogram Dibui 18 Tahun
Warga Malaysia Miliki Sabu 1 Kilogram Dibui 18 Tahun

Dua hari kemudian, Safrey dan pembeli menjalin komunikasi sekira pukul 10.00 Wita. Dalam komunikasi tersebut disepakati lokasi transaksi dilakukan di Jalan Gajah Mada, tepatnya di depan Bank Indonesia. Sekira pukul 12.30 Wita, tersangka menuju lokasi transaksi, namun anggota BNNP Kaltim saat itu sudah siap di sana. Mereka ditangkap dan Andang berhasil kabur dengan menumpang mobil lain. (*/hdd/ica/k8)

 

SAMARINDA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap M Safrey Alfi (30). Terdakwa kepemilikan narkoba


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News