Warga Malaysia Pemerkosa TKW Ditangkap
Kamis, 15 November 2012 – 13:54 WIB

Warga Malaysia Pemerkosa TKW Ditangkap
KUALA LUMPUR - Pasangan suami istri warga negara Malaysia pelaku pemerkosaan dan penganiayaan terhadap seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia berhasil ditangkap. Mereka ditangkap pada Selasa (13/11) malam oleh Kepolisian Diraja Malaysia. Sementara majikan perempuan diduga melakukan tindak pidana penyiksaan dan penganiayaan. Kepolisian Diraja Malaysia masih melakukan pengembangan penyidikan terhadap perempuan tersebut.
Siaran pers Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyebutkan bahwa informasi penangkapan diterima KBRI di Kuala Lumpur, Kamis (15/11). Majikan pria kini telah ditahan sedangkan sang istri masih menjalani pemeriksaan.
Pria Malaysia yang diduga melakukan tindak pidana perkosaan dikenakan pasal 376 tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan hukuman cambuk. Ia ditahan untuk masa penyidikan hingga tanggal 20 Nopember 2012 sebelum diserahkan ke pengadilan.
Baca Juga:
KUALA LUMPUR - Pasangan suami istri warga negara Malaysia pelaku pemerkosaan dan penganiayaan terhadap seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi