Warga Malaysia Pemerkosa TKW Ditangkap
Kamis, 15 November 2012 – 13:54 WIB
KUALA LUMPUR - Pasangan suami istri warga negara Malaysia pelaku pemerkosaan dan penganiayaan terhadap seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia berhasil ditangkap. Mereka ditangkap pada Selasa (13/11) malam oleh Kepolisian Diraja Malaysia. Sementara majikan perempuan diduga melakukan tindak pidana penyiksaan dan penganiayaan. Kepolisian Diraja Malaysia masih melakukan pengembangan penyidikan terhadap perempuan tersebut.
Siaran pers Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyebutkan bahwa informasi penangkapan diterima KBRI di Kuala Lumpur, Kamis (15/11). Majikan pria kini telah ditahan sedangkan sang istri masih menjalani pemeriksaan.
Pria Malaysia yang diduga melakukan tindak pidana perkosaan dikenakan pasal 376 tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan hukuman cambuk. Ia ditahan untuk masa penyidikan hingga tanggal 20 Nopember 2012 sebelum diserahkan ke pengadilan.
Baca Juga:
KUALA LUMPUR - Pasangan suami istri warga negara Malaysia pelaku pemerkosaan dan penganiayaan terhadap seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia
BERITA TERKAIT
- Korupsi Dana PIP Universitas Bandung yang Merugikan Mahasiswa
- Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1 Sedikit, Sisanya Lebih Banyak
- Wamen Viva Yoga: AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Pilot Project
- Wamentrans Viva Yoga Sebut Menko AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Proyek Percontohan
- Honorer Database BKN Non-Formasi jadi PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Ini soal Nasib Honorer Tak Lolos CPNS 2024, Bisa Ikut Seleksi PPPK?