Warga Malaysia Pemerkosa TKW Ditangkap
Kamis, 15 November 2012 – 13:54 WIB
KUALA LUMPUR - Pasangan suami istri warga negara Malaysia pelaku pemerkosaan dan penganiayaan terhadap seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia berhasil ditangkap. Mereka ditangkap pada Selasa (13/11) malam oleh Kepolisian Diraja Malaysia. Sementara majikan perempuan diduga melakukan tindak pidana penyiksaan dan penganiayaan. Kepolisian Diraja Malaysia masih melakukan pengembangan penyidikan terhadap perempuan tersebut.
Siaran pers Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyebutkan bahwa informasi penangkapan diterima KBRI di Kuala Lumpur, Kamis (15/11). Majikan pria kini telah ditahan sedangkan sang istri masih menjalani pemeriksaan.
Pria Malaysia yang diduga melakukan tindak pidana perkosaan dikenakan pasal 376 tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan hukuman cambuk. Ia ditahan untuk masa penyidikan hingga tanggal 20 Nopember 2012 sebelum diserahkan ke pengadilan.
Baca Juga:
KUALA LUMPUR - Pasangan suami istri warga negara Malaysia pelaku pemerkosaan dan penganiayaan terhadap seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia
BERITA TERKAIT
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad