Warga Malaysia Selundupkan SS 11,2 Kg, Nggak Dihukum Mati
jpnn.com - SANGGAU - Ong Bok Seong alias Uncle Ong dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanggau, Jumat (23/9).
Warga Malaysia itu merupaka penyelundup narkoba jenis sabi-sabu seberat 11,2 kilogram.
Sementara itu, Hendri Gunawan yang menjadi sopir mobil Innova putih pembawa sabu-sabu divonis 13 tahun penjara.
Putusan Hakim terhadap Ong itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengancam hukuman mati.
Menanggapi vonis tersebut, JPU Ulfan Yustian Arif mengatakan, putusan sidang merupakan kewenangan majelis hakim.
Namun, dia tidak sependapat dengan vonis hakim. JPU berencana akan melakukan upaya-upaya hukum.
“Kita akan lakukan upaya banding, karena sesuai dengan ketentuan KUHP,” tegas Ulfan.
JPU diberi waktu seminggu untuk berpikir lebih dahulu terhadap vonis terdakwa. “Waktu tersebut akan kami pergunakan untuk mematangkan memori banding kami,” tegasnya.
SANGGAU - Ong Bok Seong alias Uncle Ong dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanggau, Jumat (23/9). Warga
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong