Warga Malaysia Selundupkan SS 11,2 Kg, Nggak Dihukum Mati
Sabtu, 24 September 2016 – 14:28 WIB
Penasihat hukum terdakwa, Munawar Rahim mengaku sependapat dengan vonis hakim. Menurutnya, terdakwa hanya kurir yang disuruh membawa sabu-sabu.
“Terdakwa ini hanya korban. Dari fakta di persidangan, terdakwa ini bukan bandar, hanya orang yang disuruh Avo membawa barang tersebut ke Indonesia,” kata Munawar.
Menanggapi vonis hakim, Munawar menyerahkan kepada kedua kilennya.
“Kalau mereka berdua ini merasa kurang puas atau tidak sependapat dengan vonis yang dibacakan hakim di persidangan tadi, saya serahkan sepenuhnya kepada mereka. Yang jelas saya siap membantu,” katanya. (rk/jos/jpnn)
SANGGAU - Ong Bok Seong alias Uncle Ong dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanggau, Jumat (23/9). Warga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kadiskominfotik Pekanbaru Ditahan Jaksa Terkait Kasus Korupsi Pembuatan Video
- Pramono Bentuk Tim Transisi Gubernur Sebelum Dilantik, Ima Mahdiah Ketua
- Pelaku Utama Perampokan ASN Dinkes Sumsel Ditangkap, Nih Tampangnya
- 8 Daerah di Sumsel Menetapkan Kepala Daerah
- Farhan Ungkap Rencana Revitalisasi Teras Cihampelas yang Terbengkalai
- Sertijab Wakapolda Riau dan PJU, Irjen Iqbal Ingatkan Komitmen Melayani Masyarakat