Warga Malaysia Terancam Hukuman Mati
jpnn.com - BATAM - Muhammad Zulkarnain, warga negara Malaysia terancam hukuman mati. Ia didakwa sebagai kurir penyelundupan dua kilo gram sabu ke Batam. Namun pria keturunan India ini membantah semua dakwaan dan hasil penyidikan polisi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martua menghadirkan Zulkarnain sebagai saksi terhadap terdakwa Ahmad alias Udin yang juga tersangkut kasus narkoba dalam persidangan di PN Batam.
Zulkarnain ditangkap karena menyelundupkan dua kilo sabu dari Malaysia ke Batam melalui pelabuhan Tikus Tanjunguma.
"Saya tak tahu tentang sabu itu. Saya ke Batam hanya untuk melancong," dalih Zulkarnain kepada majelis hakim yang dipimpin Syahrial Haharap.
Dia mengaku datang ke Batam tidak melalui pelabuhan resmi alias jalur tikus. Meski begitu, ia mempunyai dokumen yang lengkap, bahkan permid. Mengenai dua kilo sabu yang diamankan polisi, ia tak tahu menahu.
"Saya tak tahu. Saya memang dijanjikan uang oleh Lukas 500 ringgit untuk melancong di Batam. Bukan untuk membawa sabu. Saya tak tahu mengenai sabu. Dan saya ditangkap di hotel," ujarnya lagi seperti dikutip dari Batam Pos (Jawa Pos Group), Senin.
Hakim Syahrial sempat mengingatkan Zulkarnain agar berkata jujur. Sebab, keterangan terdakwa atau kesaksian hanya sebagai pertimbangan kejujuran majelis hakim.
Sebab, semua keterangan awal sudah ada di dalam BAP polisi, bahkan dakwaan jaksa. Dimana, Zulkarnain diduga membawa sabu dari Malaysia atas suruhan Lukas. Ia pun diberi komisi 5000 ringgit.
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom