Warga Malaysia Terancam Hukuman Mati

jpnn.com - BATAM - Muhammad Zulkarnain, warga negara Malaysia terancam hukuman mati. Ia didakwa sebagai kurir penyelundupan dua kilo gram sabu ke Batam. Namun pria keturunan India ini membantah semua dakwaan dan hasil penyidikan polisi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martua menghadirkan Zulkarnain sebagai saksi terhadap terdakwa Ahmad alias Udin yang juga tersangkut kasus narkoba dalam persidangan di PN Batam.
Zulkarnain ditangkap karena menyelundupkan dua kilo sabu dari Malaysia ke Batam melalui pelabuhan Tikus Tanjunguma.
"Saya tak tahu tentang sabu itu. Saya ke Batam hanya untuk melancong," dalih Zulkarnain kepada majelis hakim yang dipimpin Syahrial Haharap.
Dia mengaku datang ke Batam tidak melalui pelabuhan resmi alias jalur tikus. Meski begitu, ia mempunyai dokumen yang lengkap, bahkan permid. Mengenai dua kilo sabu yang diamankan polisi, ia tak tahu menahu.
"Saya tak tahu. Saya memang dijanjikan uang oleh Lukas 500 ringgit untuk melancong di Batam. Bukan untuk membawa sabu. Saya tak tahu mengenai sabu. Dan saya ditangkap di hotel," ujarnya lagi seperti dikutip dari Batam Pos (Jawa Pos Group), Senin.
Hakim Syahrial sempat mengingatkan Zulkarnain agar berkata jujur. Sebab, keterangan terdakwa atau kesaksian hanya sebagai pertimbangan kejujuran majelis hakim.
Sebab, semua keterangan awal sudah ada di dalam BAP polisi, bahkan dakwaan jaksa. Dimana, Zulkarnain diduga membawa sabu dari Malaysia atas suruhan Lukas. Ia pun diberi komisi 5000 ringgit.
- PPPK 2024 yang Baru Dilantik Jangan Sok Tahu, Begitu Pesan Pak Totok
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman