Warga Malaysia Terancam Hukuman Mati

"Kami tak perlu keterangan berbelit-belit terdakwa. Kami hanya butuh kejujuran karena dipersidangan ini kami menilai kejujuran seseorang. Apalagi, ancaman hukuman terdakwa tak main-main, yakni hukuman mati," tegas Syahrial.
Mendengar perkataan hakim Zulkarnain tampak terdiam. Sementara itu, Udin mengaku tak mengenal Zulkarnain. Ia juga membantah tahu tentang penyelundupan sabu dari Malaysia ke Batam. Menurutnya, ia hanya sebagai tekong pancung.
Ia pun diupah 500 ringgit ke Malaysia untuk menjemput TKI ilegal. Namun sesampainya di Malaysia, tak ada TKI yang diangkut. Saat kapal hendak balik, seorang pria yang diketahui bernama Lukas menitipkan tas kepada Hafizan (DPO).
"Saya tak kenal Zulkarnain. Saya juga tak tahu tentang tas itu," bantah Udin di depan majelis hakim.
Usai mendengar tanggapan Udin, sidang pun ditunda hingga minggu depan. JPU Martua mengatakan kedua terdakwa dijerat dengan pasal 112 atau 113 atau 114 tentang narkotika. "Ancamannya hukuman mati," tegas Martua. (she/ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Banjir Merendam 450 Rumah di Pangkalpinang
- PPPK 2024 yang Baru Dilantik Jangan Sok Tahu, Begitu Pesan Pak Totok
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron