Warga Medan Tunggak Pajak Rp 300 Miliar
Kamis, 25 April 2013 – 00:05 WIB
MEDAN - Banyak masyarakat Kota Medan dan usaha di Kota Medan yang belum membayar pajak. Dan, bila ditotal, pajak tertunggak dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta usaha tersebut mencapai Rp 300 miliar. Untuk menagih tunggakan pajak tersebut, pihaknya sudah membentuk tim kecil di kecamatan masing-masing. Tim tersebut terdiri dari Muspika dibantu oleh pihak keamanan. "Untuk menagih PBB kita sudah membentuk tim di kecamatan masing-masing. Merekalah yang akan mendatangi warga," katanya.
"Kalau dihitung semuanya, jumlah pajak tertunggak di Kota Medan ini mencapai Rp 300 miliar. Pajak tersebut terdiri dari PBB dan Pajak Usaha," ujar Kepala Dinas Pendapatan Kota Medan M Husni kepada Sumut Pos ketika ditemui di Lapangan Merdeka Medan, Rabu (24/4).
Dijelaskan, pajak tertunggak tersebut sebagian besar dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ini membuktikan kalau warga Kota Medan masih banyak yang belum membayar pajak tanah dan bangunannya. "Pajak tertunggak itu sebagian besar dari PBB. Masyarakat masih belum sadar dengan pentingnya membayar pajak," tambahnya.
Baca Juga:
MEDAN - Banyak masyarakat Kota Medan dan usaha di Kota Medan yang belum membayar pajak. Dan, bila ditotal, pajak tertunggak dari Pajak Bumi dan Bangunan
BERITA TERKAIT
- Pj Bupati Mimika Perintahkan Perbaikan Fasilitas RS Waa Banti Tembagapura
- Bupati Mimika Jelaskan Terkait Demo Aliansi Pemuda Amungme soal Perekrutan CPNS
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap