Warga Mekaki Disarankan Tempuh Jalur Perdata
Selasa, 07 Februari 2012 – 21:21 WIB
‘’Kami adalah pemilik sah tanah ini berdasar SHGB. Jika harus ada gugatan mereka lah yang harus membuktikan kepemilikan tanah yang mereka klaim,’’ ujarnya.
Yang kini dipersoalkannya adalah, surat perlindungan yang diberikan Komnasham kepada Kemas Pasal. PT TMI menilai Komnasham telah melakukan kesalahan karena mengeluarkan surat permohonan perlindungan kepada mereka yang diduga melakukan pengergahan tanah.
‘’Seharusnya sebelum mengeluarkan surat Komnas harus melakukan investigasi dulu ke Lapangan. Jadi kami dirugikan dengan surat itu karenanya kami minta Komnasham segera mencabut atau merevisi surat tersebut,’’ imbuhnya.
Sementara terkait ketidakhadiran PT TMI pada pertemuan bersama di Komnasham, Agus berkilah bahwa pemberitahuan yang diterima terkesan mendadak.
JAKARTA - Upaya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham) untuk memediasi pihak-pihak yang bersengketa dalam terkait tanah di kawasan Teluk Mekaki
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak