Warga Mekaki Disarankan Tempuh Jalur Perdata

Warga Mekaki Disarankan Tempuh Jalur Perdata
Warga Mekaki Disarankan Tempuh Jalur Perdata
Kasus ini sendiri bermula dari pengosongan lahan permukiman warga di kawasan Mekaki, 1991 silam. Alasannya lahan tersebut oleh Pemda dan Dinas Kehutanan dengan akan dijadikan area konservasi. Sementara warga yang menempati tanah tersebut dikirim sebagai Transmigran ke Donggala, Sulawesi.

Belakangan warga kembali dari daerah transmigrasi sekitar 1997 setelah mendegar kabar lahan permukiman mereka bukan dikonservasi namun telah dimiliki oleh PT.TIM dan akan dijadikan hotel.

Di sinilah perselisihan bermula. Warga merasa punya hak atas tanah sementara perusahaan mengantongi SHGB atas tanah tersebut. Terakhir pada 2008 lalu, seorang warga tewas dan sejumlah lainnya luka luka.

Korban menduga penganiayaan dan pembunuhan itu dilakukan oleh orang suruhan PT.TMI. Kini warga keberatan karena belum seluruh dari pelaku penganiayaan dijerat. Terlebih lagi mereka yang diduga terlibat dalam peristiwa itu kini masih berkeliaran dan memberikan ancaman pada warga.

JAKARTA - Upaya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham) untuk memediasi pihak-pihak yang bersengketa dalam terkait tanah di kawasan Teluk Mekaki

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News