Warga Mekaki Disarankan Tempuh Jalur Perdata
Selasa, 07 Februari 2012 – 21:21 WIB
Kasus ini sendiri bermula dari pengosongan lahan permukiman warga di kawasan Mekaki, 1991 silam. Alasannya lahan tersebut oleh Pemda dan Dinas Kehutanan dengan akan dijadikan area konservasi. Sementara warga yang menempati tanah tersebut dikirim sebagai Transmigran ke Donggala, Sulawesi.
Belakangan warga kembali dari daerah transmigrasi sekitar 1997 setelah mendegar kabar lahan permukiman mereka bukan dikonservasi namun telah dimiliki oleh PT.TIM dan akan dijadikan hotel.
Di sinilah perselisihan bermula. Warga merasa punya hak atas tanah sementara perusahaan mengantongi SHGB atas tanah tersebut. Terakhir pada 2008 lalu, seorang warga tewas dan sejumlah lainnya luka luka.
Korban menduga penganiayaan dan pembunuhan itu dilakukan oleh orang suruhan PT.TMI. Kini warga keberatan karena belum seluruh dari pelaku penganiayaan dijerat. Terlebih lagi mereka yang diduga terlibat dalam peristiwa itu kini masih berkeliaran dan memberikan ancaman pada warga.
JAKARTA - Upaya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham) untuk memediasi pihak-pihak yang bersengketa dalam terkait tanah di kawasan Teluk Mekaki
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak