Warga Mekaki Disarankan Tempuh Jalur Perdata
Selasa, 07 Februari 2012 – 21:21 WIB

Warga Mekaki Disarankan Tempuh Jalur Perdata
Atas dasar ancaman ini Komnasham pada 17 Januari lalu mengeluarkan surat permohonan perlindungan bagi 20 warga adat Kemas Pasal. Surat bernomor : 121/K/PMT/I/2012 itu dikeluarkan atas permohonan warga yang merasa terancam oleh aktifitas PT.TIM.(zul/jpnn)
JAKARTA - Upaya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham) untuk memediasi pihak-pihak yang bersengketa dalam terkait tanah di kawasan Teluk Mekaki
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP