Warga Menangkan Gugatan terhadap Pemerintah RI, Bagaimana Realitanya?
Tujuh pejabat negara, termasuk salah satunya Presiden RI, dinyatakan bersalah atas kasus pencemaran udara di Jakarta dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 16 September lalu.
"Pertama, mengabulkan gugatan para tergugat sebagian, kedua menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum," demikian putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri di ruang sidang Hatta Ali PN Jakarta Pusat pekan lalu.
Dengan demikian, tim Koalisi Ibukota yang memperjuangkan hak warga negara melalui mekanisme 'citizen lawsuit' (CSL) atau gugatan warga negara ini resmi memenangkan gugatan tersebut.
Walau demikian, salah satu penggugat, Khalisah Khalid, tetap ingin memantau implementasi hasil putusan itu.
"Kami sebagai penggugat sekaligus warga akan mengawal perubahan kebijakan yang dimandatkan oleh pengadilan terhadap tujuh tergugat," katanya dalam rilis pers Koalisi Ibukota.
Sebagai hukuman, pihak Tergugat pun dibebankan beberapa tanggung jawab yang berkaitan dengan upaya perbaikan kualitas udara ibukota.
Lima kali pemerintahan Jokowi kalah gugatan
Ini bukan pertama kalinya kelompok masyarakat memenangkan gugatan terhadap pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
Sejak masa pemerintahannya dimulai pada tahun 2014, Presiden Jokowi sudah lima kali kalah melawan rakyat di pengadilan.
Presiden RI beserta jajarannya sejauh ini sudah lima kali kalah melawan gugatan warga negara
- Utak-Atik Anggaran, Maju-Mundur Ibu Kota Nusantara
- Dunia Hari Ini: Presiden Trump Mau Mendeportasi Mahasiswa yang Ikut Unjuk Rasa Pro-Palestina
- Dunia Hari Ini: Pesawat Air Busan Terbakar di Bandara Internasional Gimhae
- Dunia Hari Ini: Delapan Sandera Dalam Daftar Pembebasan Hamas Telah Tewas
- Bicara Udara Dukung Penegakan Hukum Atasi Polusi di Jabodetabek
- Kenapa 26 Januari Jadi Tanggal Kontroversial di Australia?