Warga Meruya Minta Jokowi Patuhi Putusan MA

Warga Meruya Minta Jokowi Patuhi Putusan MA
Warga Meruya Minta Jokowi Patuhi Putusan MA
JAKARTA - Puluhan mahasiswa yang menamakan diri Solidaritas Mahasiswa Pemuda (Somad) Meruya Selatan melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/2). Mereka menuntut Pemprov DKI untuk mematuhi putusan pengadilan soal sengketa tanah di Meruya Selatan.

Rahmat, perwakilan demonstran mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta harus menjalankan putusan Mahkamah Agung RI tanggal 23 Sepetember 2011 dalam perkara No: 2971K PDT/2010.Jo.Nomor.132/PDT.G/2008/PN.JKT.BAR. MA memerintahkan Pemprov DKI untuk membayar ganti rugi materil sejumlah Rp 291.422.000.000 dan ganti rugi immateril Rp 100.000.000.000 kepada PT Portanigra.

PT Portanigra adalah pihak yang telah melakukan pembebasan tanah seluas ±44 Ha di Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat.

"Solidaritas mahasiswa pemuda untuk warga Meruya Selatan dan forum ahli waris asal tanah Meruya Selatan menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menjalankan putusan mahkamah Agung RI," kata Rahmat.

JAKARTA - Puluhan mahasiswa yang menamakan diri Solidaritas Mahasiswa Pemuda (Somad) Meruya Selatan melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Balai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News