Warga Meruya Minta Jokowi Patuhi Putusan MA
Kamis, 14 Februari 2013 – 16:58 WIB
JAKARTA - Puluhan mahasiswa yang menamakan diri Solidaritas Mahasiswa Pemuda (Somad) Meruya Selatan melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/2). Mereka menuntut Pemprov DKI untuk mematuhi putusan pengadilan soal sengketa tanah di Meruya Selatan.
Rahmat, perwakilan demonstran mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta harus menjalankan putusan Mahkamah Agung RI tanggal 23 Sepetember 2011 dalam perkara No: 2971K PDT/2010.Jo.Nomor.132/PDT.G/2008/PN.JKT.BAR. MA memerintahkan Pemprov DKI untuk membayar ganti rugi materil sejumlah Rp 291.422.000.000 dan ganti rugi immateril Rp 100.000.000.000 kepada PT Portanigra.
Baca Juga:
PT Portanigra adalah pihak yang telah melakukan pembebasan tanah seluas ±44 Ha di Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat.
"Solidaritas mahasiswa pemuda untuk warga Meruya Selatan dan forum ahli waris asal tanah Meruya Selatan menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menjalankan putusan mahkamah Agung RI," kata Rahmat.
JAKARTA - Puluhan mahasiswa yang menamakan diri Solidaritas Mahasiswa Pemuda (Somad) Meruya Selatan melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Balai
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS