Warga Minahasa Utara Keluhkan Pertambangan di Pulau Bangka

jpnn.com - JAKARTA - Masyarakat Pulau Bangka di Kabupaten Minahasa Utara meminta kegiatan pertambangan bijih besi di pulau yang masuk wilayah Provinsi Sulawesi Utara itu. Pasalnya, usaha pertambangan bijih besi di Pulau Bangka yang dilakukan PT MMP dianggap tak membawa manfaat bagi masyarakat setempat.
Menurut perwakilan warga Pulau Bangka, Merty Mais Katulung, masyarakat justru dirugikan dengan usaha pertambangan PT MMP. "Masyarakat di Pulau Bangka sangat dirugikan, karena mereka (PT MMP) sama sekali tidak memberikan informasi apapun ketika mau melakukan aktivitas pertambangan di sana. Ini sangat menganggu kami," katanya saat mengelar jumpa pers di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Minggu (4/5).
Merty juga mengatakan bahwa pihaknya sudah berupaya menempuh jalur hukum untuk meminta agar Bupati Minahasa Utara Utara, Sompie S.F. Singal mencabut izin untuk PT MMP. Namun, upaya itu tak membuahkan hasil.
"Yang terjadi di lapangan malah sebaliknya, pengangkutan alat berat ke Pulau Bangka justru semakin gencar dilakukan oleh PT MMP dan alat-alat berat semakin bertambah jumlahnya," bebernya.
Merty manambahkan, kegiatan PT MMP justru mendapat pengawalan aparat bersenjata lengkap dari Satuan Brimob Polda Sulawesi Utara. Dari situlah Merty menuding ada permainan dalam pemberian izin PT MMP untuk melakukan aktivitas pertambangan di Pulau Bangka. Karenanya, masyarakat di Pulau Bangka sangat kecewa lantaran bupati dan aparat kepolisian lebih melindungi aktivitas PT MMP.
Merty bahkan mengaku semakin bingung menentukan jalur hukum yang bisa ditempuh. Sebab Bupati Minahasa tak juga mencabut segala izin yang berkaitan dengan pertambangan di Pulau Bangka. Padahal UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil jelas-jelas melarang melarang kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil.
"Kebijakan hukum apalagi yang bisa kami gunakan untuk mengeluarkan PT MMP? Lembaga penegak hukum mana lagi yang harus kami datangi, jika sekelas Polri tetap solid melindungi PT MMP. Pulau Bangka sudah seharusnya terlarang untuk kegiatan pertambangan," keluhnya. (chi/jpnn)
JAKARTA - Masyarakat Pulau Bangka di Kabupaten Minahasa Utara meminta kegiatan pertambangan bijih besi di pulau yang masuk wilayah Provinsi Sulawesi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jalur KA Semarang-Surabaya Kembali Normal Setelah Perbaikan Selama 10 Jam
- Pesantren Jalan Cahaya Buka Akses Pendidikan untuk Anak Jalanan
- Banjir Surut, Argo Bromo Kembali Melintas di Jalur Semarang-Surabaya
- Sampah di TPA Sarimukti Longsor
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Semarang-Batang
- Operasi SAR Ditutup, 3 Korban Longboat Terbalik di Malut Dinyatakan Hilang